banner 728x90
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan I Wayan Riana memberikan keterangan pers. F- nurul atia/dokumen suaraserumpun.com

Gawat! Kajari Bintan Bakal Memanggil Mantan Pejabat Pemkab

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Gawat! Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bintan I Wayan Riana bakal memanggil mantan pejabat Pemkab Bintan, yang telah pensiun. Soalnya, kendaraan dinas yang digunakan ekspejabat eselon di lingkungan Pemkab Bintan itu ada yang belum dikembalikan hingga, Senin (1/11/2021).

Padahal sebelumnya, Kajari Bintan I Wayan Riana sudah memperingatkan kepada mantan pejabat maupun ASN pensiunan Pemkab Bintan yang membawa kendaraan dinas. Bahkan, Kajari sudah meminta Kepala DPKAD Bintan Yandrisyah untuk menginventarisasi aset negara yang dipakai oleh mantan pejabat Pemkab Bintan itu.

Baca Juga :  Buka Festival Sumpah Pemuda Kepri, Ansar: Ini untuk Memperlihatkan Bakat dan Kemampuan

“Sampai saat ini, ada 2 mobil dinas dan satu unit sepeda motor yang dipakai mantan pejabat itu,” kata I Wayan Riana saat memberikan keterangan kepada pers, Senin (1/11/2021) siang.

Kajari menyampaikan, hingga Senin (1/11/2021), ada satu unit mobil dinas yang telah dikembalikan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan. Yaitu mobil dinas yang digunakan mantan Wakil Bupati Bintan. Namun untuk mobil dinas mantan Kepala Inspektorat Daerah Bintan, belum dikembalikan

“Nanti kita pastikan lagi datanya. Kita lakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan si pemakai mobil dinas itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Bantuan Operasional Ormas dan Yayasan di Tanjungpinang Cair, Begini Pesan Hj Rahma

Untuk kendaraan dinas lainnya yang belum dikembalikan, Kajari juga menegaskan, bakal memanggil secara resmi kepada oknum-oknum yang belum mengembalikan aset daerah ke Pemkab Bintan.

Secara aturan, jelas Kajari, aset daerah yang masih dipegang mantan pejabat ataupun pensiunan PNS wajib dikembalikan. Sebab, Kejari Bintan menelisik ada unsur pidana yang bisa disangkakan.

“Kalau sudah kita panggil terus belum juga mengembalikan kita konstruksikan dengan pasal tipikor,” kata I Wayan Riana Kajari Bintan menambahkan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *