banner 728x90
Andriansyah Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Oknum ASN ‘Calo’ Penerimaan Taruna IPDN Dituntut 3 Tahun Penjara

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Terdakwa Vina Saktiani oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang diduga sebagai calo seleksi penerimaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/10/2021) siang.

Dalam persidangan itu JPU membacakan, terdakwa terbukti melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP.

“Kami meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vinna Saktiani dengan hukuman tiga tahun penjara,” sebut Andriansyah.

Baca Juga :  Pengisian Jabatan Eselon di Pemerintahan Tak Bisa Lagi Asal Comot

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Januarsyah menyatakan keberatan. Pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU dan pernyataan pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim anggota Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga menunda persidangan, hingga pekan depan.

Sebelumnya Jaksa penuntut Umum mendakwa Vina Saktiani dengan pasal 378 KUHP dalam dakwaan Kesatu dan pasal 372 KUHP dalam dakwaan kedua atas dugaan kasus penipuan masuk IPDN.

Kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN ini dilaporkan oleh Tarmizi, sekitar April 2021 lalu. Saat itu, terdakwa mengiming-imingkan bisa memasukan anak Tarmizi Anggota DPRD Kabupaten Bintan ke IPDN, dengan menyediakan uang Rp300 juta. Tarmizi pun menyerahkan uang sebesar itu kepada Vina Saktiani.

Baca Juga :  PT SPP Ingin Menambang Pasir, Pemuda Gunung Kijang Memperingatkan Camat dan Lurah

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta, anak Tarmizi pun mengikuti seleksi. Alhasil, anak Tarmizi tak lulus seleksi masuk IPDN. Tarmizi tak puas, dan melaporkan Via Saktiani ke Polres Tanjungpinang. Pihak Polres Tanjungpinang menetapkan Vina sebagai tersangka. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *