banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengadakan Rakor dan Monev dengan KPK soal pengadaan barang/jasa dan jual beli jabatan, di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (28/10/2021). F- Istimewa/Humas Pemprov Kepri

Gubernur Kepri dan KPK Rakor Soal Pengadaan Barang dan Transaksional Jabatan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad mengadakan rapat koordinasi dan monitoring evaluasi (monev)dengan KPK, yang diwakili oleh Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera Azril Zah. Rakor dan movev ini khusus membahas pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa dan jual beli (transaksional) jabatan.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menegaskan, dirinya memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang bersih dari tindak kejahatan korupsi.

“Sejak awal saya diamanahkan sebagai Gubernur Kepri bersama dengan Ibu Marlin Agustina, kami sudah meneguhkan niat kami untuk memimpin Pemprov Kepri jauh dari tindakan korupsi. Hal ini kami tebalkan dalam misi Provinsi Kepulauan Riau di dalam RPJMD,” tutur Gubernur Kepri di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga :  Masuk ke Bintan Tanpa Dokumen Lengkap, 40 Sapi dari Pelalawan Riau Diamankan Polisi

“Misi yang dimaksud adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, berprinsip pelayanan dan berwawasan lingkungan,” sambungnya.

Gubernur Ansar yang didampingi Pj Sekda Lamidi menyadari, bidang pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terjadinya tindakan korupsi. Untuk itu, Pemprov Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

Beberapa upaya tersebut antara lain menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri, melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 73 tahun 2019. Upaya juga dilakukan pada pemenuhan jabatan fungsional sebanyak 24 orang, yang didasarkan pada analisis jabatan. Selain itu, dilakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogie dan Bela Pengadaan.

Baca Juga :  Belasan Warga Pulau Terluar Karimun Anak Dapat Sembako dari Satpolairud dan KP Tekukur

“Dibutuhkan pengawasan dan sistem yang ketat untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK. Sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya,” tutur Ansar Ahmad.

Gubernur Kepri menyatakan, manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional atau jual beli jabatan. Saat ini, pengisian Jabatan Tinggi Pratama dilakukan dengan sistem rekrutmen terbuka. Sama halnya dengan mutasi dan promosi eselon III dan IV yang didasarkan pada kompetensi masing-masing untuk mencapai filosofi right man on the right place.

Mewakili KPK, Azril Zah Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera menyampaikan, program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, tTarget KPK bukan menangkap atau melakukan OTT terhadap pejabat pemerintahan maupun warga sipil. Akan tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi.

Baca Juga :  Berkas Administrasi Cawabup Bintan Belum Valid, Panlih Menunda Proses Pemilihan

“Target kami bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai Undang-Undang KPK dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Azril Zah.

Untuk itu optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana perimbangan dilakukan dengan jujur. Sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *