banner 728x90
Dua anggota polisi Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan berhasil menangkap pencuri setelah pura-pura menjadi petugas PLN, Senin (25/10/2021). F- Istimewa/Polsek Bintan Utara

Cerita Penangkapan Dua Pencuri Besi Tower, Polisi Pura-pura Jadi Petugas PLN

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Menangkap pelaku pencurian, ternyata gampang-sampang susah. Personel Polsek Bintan Utara di jajaran Polres Bintan, harus menyamar atau pura-pura jadi petugas PLN. Alhasil, dua pencuri besi tower berhasil ditangkap. Begini cerita lengkapnya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga mencuri tiang tower PLN, Senin (25/10/2021). Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Bintan utara Kompol Suharjono mewakili Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono SH SIK, Kamis (28/10/2021).

Melalui rilis resminya, Kapolsek Bintan utara Kompol Suharjono menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan laporan pengaduan dari Albert Sitorus selaku suvervisor PT PLN Tanjunguban, Jumat (22/10/2021). Berdasarkan laporan tersebut, pihak suvervisor PT PLN telah kehilangan tiang penyanggah tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) nomor 13, sebanyak 12 batang. Tower ini berada di Kampung Harapan Baru RT003/RW002 Desa Teluk Sasah, Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Pelantikan Pj Sekda Bintan, Roby Kurniawan Beri Empat Tugas Khusus kepada Ronny Kartika

Berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Purbowo melakukan penyelidikan, Diawali dari pengecekan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya mencari informasi atas kejadian tersebut.

Personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mendapatkan informasi, pelaku pencurian tiang penyanggah tower tersebut terjadi pekan lalu. Saat itu, ada 2 orang laki-laki yang menjual batangan besi yang sama persis, dengan besi yang hilang di tower tersebut. Setelah mengetahui ciri-ciri yang diduga kuat sebagai pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran. Namun pelaku yang merupakan residivis ini, cukup merepotkan untuk langsung ditangkap.

Namun setelah 3 hari berturut-turut, akhirnya Senin (25/10/2021), anggota polisi melakukan penyamaran (undercover) sebagai petugas PLN di seputaran rumah pelaku. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku AF alias R di ruang tamu rumahnya. Awalnya, saat anggota melakukan interogasi, pelaku AF alias R tidak mengakui perbuatannya dan berusaha untuk mengelak. Sehingga melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Polsek Bintan Utara.

Baca Juga :  Pertengahan Juli 2022, Realisasi Pendapatan Daerah Kepri Mencapai Rp1,575 Triliun

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AF alias R, tak berselang lama anggota berhasil mengamankan pelaku RT, yang sedang berada di seputaran Desa Teluk Sasah bersama pacarnya. Dan saat pelaku RT dilakukan interogasi, dia juga tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya anggota mempertemukan keduanya, dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka itu mengakui dan menjelaskan cara melakukan pencurian besi tower tersebut. Mereka mencuri dengan cara membuka semua baut dan mur yang melekat untuk mengikat tiang besi, dengan menggunakan kunci ring pas merek diamond brand nomor 22, dan kunci Inggris merek berent 300mm. Besi tower barang curian tersebut dijual ke tempat jual beli barang rongsokan yang ada di Kecamatan Bintan Utara.

Baca Juga :  Bupati Karimun Meresmikan Penyalaan Lampion Imlek 2574 (2023)

“Pelaku mengaku sebagai pekerja di PT yang ada di Kawasan Industri Lobam, saat menjual besi tower itu,” ungkap Kapolsek Bintan Utara didampingi Ps Kasi Humas Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson, Kamis (28/10/2021).

Untuk saat ini, dua tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Utara. Dua pelaku melanggara Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa 2 batang besi penyangga tower, kunci ring pas, kunci Inggris, 1 unit mobil pikap Suzuki Mega Carry Nopol BP 8307 TG, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Astrea Grand Nopol BP 5220 TP. Selamat buat polisi yang menangkap pencuri besi tower, dengan cara pura-pura menjadi petugas PLN. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *