banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri pada rapat paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 di Dompak, Senin (25/10/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

2022, Pemprov Kepri Meminjam Dana ke PT SMI Sekitar Rp180 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal meminjam dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp180 miliar. Rencana pinjaman daerah ke PT SMI itu tertuang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut disampaikan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri dalam rapat paripurna DPRD, Senin (25/10/2021). Paripurna DPRD Provinsi Kepri tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Didampingi Wakil Ketua I Hj Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan. Paripurna dihadiri anggota DPRD Provinsi Kepri baik secara langsung maupun virtual.

Selain itu itu, turut hadir Pj Sekdaprov Kepri Ir Lamidi, Staf Khusus Gubernur Kepri, para asisten, Forkopimda, instansi vertikal dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Menyurati Tiga Menteri buat Memaksimalkan Travel Bubble, Berikut Isi Surat Ansar Ahmad

Dalam pidatonya, Gubernur Kepri menjelaskan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30 tertanggal 30 Juni 2021. Pergub ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.

Pembangunan daerah yang diprioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal” papar Gubernur dalam kesempatan ini.

Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan. Serta pokok-pokok pikiran DPRD yang dirumuskan dalam KUA dan PPAS. Tahun anggaran 2022 mendatang, belanja daerah Pemprov Kepri diestimasikan sebesar Rp3,772 triliun.

Baca Juga :  Delapan Anggota Baru Asprov PSSI Kepri, Ada Nanzaby Family FC dan BBM Kepri

“Di dalamnya terdapat alokasi belanja yang bersifat wajib dan mengikat, pencapaian standar pelayanan minimal, indikator tujuan pembangunan berkelanjutan, dan pelaksanaan program perangkat daerah. Sesuai dengan kewenangan daerah, tugas dan fungsi perangkat daerah.

Berdasarkan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 yang disampaikan Gubernur Kepri kepada DPRD Kepri, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,412 triliun. Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,772 triliun. Sedangkan kebijakan penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2021, yang diproyeksikan sebesar Rp180 miliar.

“Selain itu, pembiayaan daerah juga berasal dari penerimaan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), diproyeksikan sebesar Rp180 miliar,” sebut Ansar Ahmad Gubernur Kepri.

Baca Juga :  Hasan Pj Wako Tanjungpinang Mengapresiasi Kinerja Seluruh Petugas KPPS

PT SMI merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sekitar Agustus 2021 lalu, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad sudah menemui Dirut dan jajaran PT SMI di Jakarta. Pemprov Kepri akan meminjam dana ke PT SMI, untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Karena, APBD pada tahun 2022 mendatang masih minim.

Gubernur Kepri berharap, rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 Provinsi Kepulauan Riau segera dibahas, dan disetujui oleh DPRD Kepri. Sehingga pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022, dapat diselesaikan tepat waktu. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *