banner 728x90
Roby Kurniawan Plt Bupati Bintan bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, saat menerima penghargaan WTP, Kamis (21/10/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Roby Kurniawan Terima Piagam Ke-10 WTP bagi Pemkab Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan telah menerima piagam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (21/10/2021). Piagam WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 ini diterima langsung oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Penghargaan WTP untuk ke-10 bagi Pemkab Bintan ini diserahkan langsung oleh Indra Soeparjanto SE MAP Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri mewakili Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Opini WTP merupakan predikat yang diberikan terhadap daerah yang berhasil melaporkan kinerja keuangan secara tertib dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Penghargaan ini juga diraih Pemkab Bintan untuk yang kesepuluh kalinya berturut-turut.

Baca Juga :  Begini Komentar Wabup Bintan dengan Kedatangan Tiga Pesawat Tempur Hawk 100/200 TNI AU di Lanud RHF

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. Sehingga Kabupaten Bintan kembali meraih Opini WTP. Dalam kesempatan tersebut ia berharap agar kerja sama dan silaturahmi antara Pemkab Bintan dengan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dapat terus terjalin. Sehingga menjadi perwujudan nyata agar Pemkab Bintan ke depannya, dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.

“Sinergi lintas sektoral tentu sangat kita butuhkan, apalagi diera seperti saat ini. Sehingga kita berharap kedepannya sistem tata kelola pemerintahan keuangan negara dapat terwujud lebih baik lagi,” tutupnya. (nurul atia)

Baca Juga :  Cen Sui Lan Segera Membawa Persoalan Lahan Yayasan Citiya ke DPR RI

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *