banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Riana. F-dokumentasi suaraserumpun.com

Pensiunan ASN Bintan Tak Mengembalikan Mobil Dinas, Kajari: Kita Konstruksikan dengan Pasal Tipikor

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sssttt… Saat ini, masih ada pensiunan ASN di lingkungan Pemkab Bintan yang tidak mengembalikan kendaraan atau mobil dinas. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana menyatakan, bakal memproses secara hukum dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dari informasi berkembang di lapangan, ada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bintan yang masih menggunakan mobil dinas, hingga saat ini. Pensiunan ASN yang pernah sebagai pejabat eselon tersebut menganggap, aset negara (mobil dinas) itu sebagai kendaraan pribadinya.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang: Penerima BLT Sesuai BNBA Kementerian Sosial

“Informasi itu A1 (pasti), ada. Perbuatan pensiunan ASN itu menyalahi ketentuan perundang-undangan,” kata I Wayan Riana saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

I Wayan Riana menegaskan, perbuatan pensiunan ASN yang tidak mengembalikan mobil dinas tersebut, bisa diseret ke ranah hukum. Namun, pihak Kejari Bintan masih menunggu itikad baik dari oknum tersebut.

Untuk menelusuri jumlah pensiunan ASN di Pemkab Bintan yang belum mengembalikan mobil dinas yang merupakan aset negara itu, Kejari Bintan akan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Berbagi 5.000 Paket Berkah Ramadan di Tanjung Sengkuang

“Senin (25/10/2021) ini, kita akan minta rinciannya kepada DPKAD Bintan,” kata I Wayan Riana.

Kejari memberikan tenggat waktu kepada DPKAD Bintan, untuk menarik aset daerah itu. Bila tak diindahkan, pihaknya akan terlibat langsung untuk menarik mobil dinas yang digunakan pensiunan ASN di Kabupaten Bintan tersebut.

I Wayan Riana pun mengingatkan kepada pensiunan ASN yang masih menggunakan mobil dinas, untuk segera mengembalikan ke daerah melalui DPKAD Bintan. Sebelum tindakan tegas akan diambil pihak Kejari Bintan.

“Kalau sudah kita panggil, terus belum juga mengembalikan, kita konstruksikan dengan pasal Tipikor,” tegas I Wayan Riana. (nurul atia)

Baca Juga :  Tempat Wisata Padat, Polres Bintan Mengawasi 3.866 Pengunjung Lagoi

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *