banner 728x90
Dua pelaku pencurian RZ dan AG digiring ke tahanan Polsek Bintan Timur, Jumat (15/10/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Pura-pura Menginap, Sepeda Motor Pemilik Rumah Malah Dicuri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dua orang pemuda berinisial RZ dan AG ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Senin (4/10/2021) pekan lalu. Dua pemuda ini ditangkap karena mencuri sepeda motor pemilik rumah, setelah pelaku berpura-pura menumpang menginap di rumah korban.

Pencurian ini berawal ketika dua orang pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang, sekitar September lalu. Saat itu pelaku mengatakan kepada korban, bahwa pelaku ingin mencari keluarganya di Tanjungpinang. Namun tidak ketemu, dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah korban.

Karena korban merasa Iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya. Kemudian, Sabtu (2/10/2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.

Baca Juga :  Raffi Ahmad di Liga 2, Gading Marten Berduet Mantan Pelatih 757 Kepri Jaya Membesut Persikota

Kejadian tersebut diketahui, Sabtu (2/10/2021) pukul 04.00 WIB. Saat istri korban Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada lagi. Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa 2 unit handphone, mesin ketam dan mesin gerinda miliknya juga diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta, dan melaporkannya ke Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim SKom MH menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, Senin (4/10/2021), Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku di salat satu hotel di Kota Batam.

Baca Juga :  Bupati Bintan Menerima Penghargaan Bakti Ekonomi Desa dari Mendes PDTT

“Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan hape milik korban,” ujar Ulil Rahim mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SIK MH, saat memberikan keterangan pers, Jumat (15/10/2021).

Menurut Ulil Rahim, pelaku bukan residivis, namun baru kali pertama melakukan pencurian. Pelaku mencuri sepeda motor dan barang milik korban, untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Rencananya, barang hasil curian hendak dijual. Namun sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan polisi. Saat dilakukan penangkapan Barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Selain KUA, Nikah Bisa di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang

“Pencurian sepeda motor milik Kuanto ini terjadi di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebut Ulil Rahim. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *