banner 728x90
Personel Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan menyosialisasikan Prokes di masa PPKM Level 2 di wilayah Kota Kijang, Kamis (14/10/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Operasi Yustisi di PPKM Level 2, Simak Target Polres Bintan Berikut Ini

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Bintan gencar melaksanakan operasi yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di masa PPKM Level 2, Kamis (14/10/2021). Simak target Polres Bintan di wilayah Polsek Bintan Timur berikut ini.

Kegiatan operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan dipimpin Iptu Tumpal Sipahutar Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur. Diikuti personel Polsek Bintan Timur dan Koramil 02 Bintan Timur, serta Satpol PP Bintan. Operasi ini dengan target atau sasaran masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

Lokasi operasi yustisi tersebut di Pasar Cik Puan, Perikanan Kijang, Pasar Ikan Kijang, Kedai Kopi Pasar yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Pelaksanaan Operasi tersebut tetap humanis dan mengedapankan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Dalam kegiatan operasi yustisi ini, target jajaran Polres Bintan menyampaikan tentang beberapa hal.

Baca Juga :  Ansar Ahmad dan Bamsoet Membuka Puncak Kenduri Otomotif Kepri, Ada Balapan Drag Race

a. Penyampaian Instruksi Mendagri Nomor : 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Level 2 Level 1 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid – 19.

b. Penyampaian Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

c. Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1224/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Bintan.

Baca Juga :  Juventus 3-0 Crotone, Cristiano Ronaldo Menyumbang 2 Gol

d. Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1230/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19.

d. Penyampaian Instruksi Mendagri Nomor : 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Level 2 Level 1 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid – 19.

e. Penyampaian Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

f. Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1224/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Bintan.

Baca Juga :  Pelantikan 22 Kades, Roby: Dalam Waktu Dekat, Kita Jumpa di Tambelan

g. Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1230/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran diberikan teguran dan edukasi. Imbauan, diminta kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M. Menyarankan kepada masyarakat untuk membantu program pemerintah dengan mengikuti vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Diharapkan peran serta dan kesadaran langsung dari semua pihak dalam menghentikan dan memutus penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Bintan Timur,” ucap Iptu Tumpal di sela kegiatan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *