banner 728x90
Bupati Karimun Aunur Rafiq memaparkan tentang persoalan hutan lindung kepada Gubernur Kepri pada rapat terbatas di Gedung Daerah Kabupaten Karimun, Rabu (13/10/2021). F- Istimewa/Humas Pemprov Kepri

Bupati Karimun Aunur Rafiq Menyodorkan Persoalan Hutan Lindung ke Gubernur Kepri

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyodorkan atau mengajukan persoalan perubahan fungsi hutan lindung kepada Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Bupati Karimun berharap Gubernur Kepri menjembatani ke pemerintah pusat untuk pelepasan ribuan hektare kawasan hutan di wilayah Kabupaten Karimun.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada Gubernur Kepri dalam rapat terbatas di Gedung Daerah Kabupaten Karimun, Rabu (13/10/2021). Rapat terbatas ini, khusus membahas terkait pola ruang kawasan hutan serta perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Karimun. Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Anwar Hasyim, Plt Sekda Kepri Ir Lamidi dan sejumlah pejabat terkait.

Baca Juga :  Jangan Takut Divaksin

Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan, penetapan kawasan hutan lindung di Karimun ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 173/KPTS-II/1986. Kemudian penetapan kawasan hutan tersebut berubah sejak ditetapkannya Kepmen LHK nomor: SK76/MenLHK-II/2015, pada tanggal 6 Maret 2015 menjadi 207.569 hektare.

Saat ini, kawasan hutan di Kabupaten Karimun seluas 235.109 hektare, sesuai dengan Kepmen LHK nomor: 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada tanggal 7 Januari 2020.

Sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri LHK pada tahun 2020 tersebut, maka dari usulan Pemerintah Kabupaten Karimun yakni seluas 3.860 hektare. Dan masih terdapat 3.624,891 hektare tanah lagi yang perlu diusulkan untuk dilakukan pelepasan kembali. Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepulauan Riau, seluas 2.040 hektare.

Baca Juga :  Kadiskominfo Kepri Imbau Masyarakat Agar Bijak Menggunakan Smartphone

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan kembali pelepasan kawasan hutan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektare,” sebut Aunur Rafiq.

Menurut Aunur Rafiq, pada tahun 2015 telah dilakukan mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektare. Kemudian pada tahun 2018 ada perubahan lagi melalui program pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Perpres nomor 88 tahun 2018, telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860,00 hektare.

Atas usulan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap Gubernur Kepri menjembatani ke pemerintah pusat, terkait kondisi hutan lindung yang ada di Karimun. Serta membantu memberi penjelasan terkait rencana perubahan fungsinya ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  4 Ribuan Wartawan Memeriahkan Pembukaan Porwanas di Jatim

Pada rapat terbatas tersebut, Gubernur Kepri akan segera membawa sejumlah usulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Karimun ini ke pemerintah pusat. Begitu juga dengan usulan-usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota lainnya.

“Usulan-usulan yang disampaikan bupati ini akan segera kita bahas dengan pemerintah pusat. Nanti, kita sampaikan secara bersamaan dengan beberapa usulan dari daerah lainnya,” ujar Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *