banner 728x90
Fahresi Angga Gunawan (memegang map) wasit sepak takraw berlisensi ASTAF dari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri bersama wasit PSTI lainnya, saat bertugas di PON XX Papua. F- Istimewa/dokumen PSTI

Semifinal Sepak Takraw PON XX Papua, Gorontalo Vs Sumbar dan Kepri Vs Jateng

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pertandingan babak penyisihan grup untuk cabang olahraga (cabor) sepak takraw nomor beregu pada PON XX Papua, sudah selesai, Jumat (1/10/2021). Di babak semifinal, Gorontalo akan melawan Sumatera Barat (Sumbar), dan Kepulauan Riau (Kepri) versus Jawa Tengah (Jateng).

Gorontalo mantan juara PON 2016 Jabar, lolos ke semifinal sebagai juara Grup A. Gorontalo ke semifinal bersama Jawa Tengah sebagai runner-up Grup A. Sedangkan dari Grup B, tim sepak takraw Provinsi Kepri sebagai juara Grup B, bersama Sumbar sebagai runnerup.

Baca Juga :  Juventus Tersingkir di Liga Champions, Bukan Kesalahan Ronaldo Tok!

Di babak semifinal, Gorontalo sebagai juara Grup A akan berhadapan dengan Sumbar sebagai runner-up Grup B. Sedangkan Kepri sebagai juara Grup B, akan ditantang Jawa Tengah sebagai runner-up Grup A.

Sebelumnya, pemain sepak takraw nomor beregu Provinsi Kepri menyandang sebagai juara grup B, setelah menang atas Sumbar, 2-0. Kemudian, Kepri mengalahkan Sulawesi Tenggara, dengan skor 2-1. Terakhir, Kepri menang atas Provinsi Banten, dengan skor 2-0.

Sedangkan tim sepak takraw Sumatera Barat (Sumbar) melaju ke babak semifinal, setelah mengalahkan Banten dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi Ternyata Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

“Pertandingan babak semifinal sepak takraw nomor beregu, akan dilaksanakan, Minggu (3/10/2021) besok. Di semifinal, Gorontalo versus Sumbar. Dan Kepri versus Jateng. Tim pemenang, akan ke final untuk memperebutkan medali emas dan perak,” kata Fahresi Angga Gunawan, wasit sepak takraw asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri berlisensi ASTAF yang bertugas di PON XX Papua, saat dihubungi suaraserumpun.com. (sigik)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *