banner 728x90
Candra Ibrahim Ketua PWI Kepri menyerahkan secara simbolis kartu dan sertifikat UKW dari Dewan Pers kepada peserta yang telah lulus mengikuti uji kompetensi di Batam, Rabu (29/9/2021) kemarin. F- Istimewa /PWI Kepri

54 Anggota PWI Kepri Terima Sertifikasi Dewan Pers

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – 54 orang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri telah menerima sertifikasi Dewan Pers. 54 orang anggota PWI ini telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), April 2021 lalu.

Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim menyerahkan secara simbolis kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada perwakilan wartawan di Batam, Rabu (29/9/2021) siang.

Pada saat penyerahan kartu dan sertifikat UKW tersebut, Candra Ibrahim menyebutkan, UKW bagi 54 orang yang lulus ini telah digelar pada tanggal 10 sampai dengan 11 April 2021 lalu. UKW ini diselenggarakan oleh BP Batam yang bekerja sama dengan PWI Kepri. UKW digelar di Balairung Sari, Kantor BP Batam, Batam Center, Batam.

Baca Juga :  MotoGP 2021 Belanda: Duo Pebalap Yamaha Jawara, Rossi Crash, Marquez Dapat 9 Poin

Ada tiga jenjang kompetensi wartawan yang melaksanakan ujian saat itu. Yakni jenjang Muda, Madya dan Utama. Setelah mengikuti ujian yang dilakukan oleh Lembaga Uji PWI Pusat tersebut, sebanyak 54 dari 55 orang peserta UKW yang dinyatakan kompeten.

Saat ini, kartu dan sertifikat UKW 54 anggota PWI Kepri ini sudah diterima. Kartu dan sertifikat kompetensi wartawan tersebut langsung dikeluarkan oleh Dewan Pers. Wartawan yang telah menjalani UKW dan mendapatkan sertifikat, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers. Serta berhak menyandang jenjang kompetensi wartawan sesuai jenjang uji.

Baca Juga :  Awas! PPDB Dipantau Saber Pungli

“UKW merupakan amanat masyarakat pers nasional, sebagai upaya untuk mencetak sumber daya manusia unggul di bidang jurnalistik. Sehingga bisa bekerja secara profesional,” kata Candra Ibrahim.

Candra berharap, wartawan yang sudah mendapatkan sertifikasi menjalankan profesi jurnalistik secara profesional, dengan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Novianto selaku Sekretaris PWI Kepri menambahkan, bagi peserta UKW bisa mengambil kartu dan sertifikat UKW di Kantor PWI Kepri, Batam Center.

Baca Juga :  Setelah Tanjungpinang, Giliran Disdik Bintan Menghentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka

Pada kesempatan lain, Martua perwakilan peserta UKW tingkat Utama mengucapkan terima kasih pada PWI Kepri, yang telah menyelenggarakan UKW tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih pada BP Batam yang telah mendukung kegiatan ini,” kata Martua. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *