banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri dan Muhammad Rudi Wali Kota Batam memperlihatkan nota NPHD penyerahan hibah aset di Kantor Kejati Kepri, Senin (27/9/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Setelah 19 Tahun, Persoalan Aset Peninggalan Pemprov Riau di Batam Sudah Clear

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Setelah 19 tahun berdiri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), persoalan aset Pemprov Kepri dengan Pemko Batam yang berada di Batam, sudah clear. Sebelumnya, aset tersebut merupakan lahan dan bangunan yang telah diserahkan Pemprov Riau kepada Pemprov Kepri.

Dalam penyelesaian aset ini, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Serta berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah (BMD), antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kawasan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).

Selain Wako Batam H Muhammad Rudi, hadir dalam penandatanganan NPHD dan BMD itu Ketua DPRD Jumaga Nadeak. Sekretaris DPRD Kepri Martin AM, Wakajati Kepri Patris Yusrian Jaya, Asisten III M Hasbi, Inspektur Daerah Irmendas, Kepala BPKAD Venni, Kabiro Hukum Heri Mufrizal, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Staf Khusus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan. Dan hadir juga secara virtual Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK Maruli Tua.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menjelaskan, pembentukan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 dan Provinsi Riau sebagai provinsi induk telah menyerahkan BMD yang berada dan tersebar 7 kabupaten dan kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, pada saat itu.

Baca Juga :  Terbakar, Dua Rumah Warga Numbing Ranap

Melalui berita acara serah terima pada tahun 2006, Pemprov Riau menyerahkan asetnya berupa 90 bidang tanah, 130 Unit gudang dan bangunan serta beberapa peralatan serta mesin, jalan irigasi dan jaringan.

Menurut Ansar Ahmad, aset Pemprov Kepri yang telah diserahkan oleh Pemprov Riau yang berada di Kota Batam, terdapat 10 bidang tanah dan 2 unit gedung dan bangunan. Selama ini (19 tahun), aset itu digunakan oleh Pemko Batam untuk kantor dan rumah dinas.

“Dari 12 aset tersebut Pemprov Kepri telah menghibahkan ke Pemko Batam 4 bidang tanah dan 1 unit gedung serta bangunan pada tahun 2019. Masih 7 aset BMD lagi yang perlu kita selesaikan bersama-sama. Mengingat, kami masih membutuhkan sebagai penunjang tugas dan fungsi Pemprov dalam penyiapan rumah singgah bagi masyarakat yang tidak mampu dari luar Batam yang akan berobat ke Rumah Sakit yang berada di Kota Batam,” sebut Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Sekarang, Pemprov Kepri telah menyerahkan aset ke Pemko Batam dengan kesepakatan hibah berupa 1 bidang tanah dan 1 unit gedung kantor. Sedangkan Pemko Batam mengibahkan ke Pemprov Kepri berupa 1 unit bangunan kantor dan 4 Unit bangunan rumah dinas.

“Ini kesepakatan bagi kita semua. Upaya penyelesaian aset satu demi satu terselesaikan dengan media dan fasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi yang jangan sampai berlarut-larut. Dan agar dapat kepastian dalam menuangkan nilai-nilai aset di neraca laporan keuangan,” jelas Gubernur Kepri.

Ansar Ahmad mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri beserta jajarannya. Khususnya Asdatun Kejati Kepri yang telah membantu mediasi penyelesaian BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam ini.

“Terima kasih kepada mediator dalam penyelesaian aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri,” ucapnya.

Selaku mediator dan fasilitator, Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan, terkait dengan penyerahan aset peninggalan Provinsi Riau yang belum tuntas secara administrasi, dan sejauh ini menjadi hal yang dipermasalahan. Baik oleh Pemprov Kepri maupun Pemko Batam.

Baca Juga :  Menghadapi Pemilu 2024, KPID Kunker ke KPU Riau

“Dalam rangka penyelesaian masalah aset tersebut, kami Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara telah ditunjuk dengan disepaki bersama sebagai mediator. Hari ini (Senin), kita bersama-sama menyaksikan penandatanganan NPHD dan sekaligus BAST hibah aset BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam,” kata Hari.

Wali Kota Batam H Muhammad Rudi menuturkan, permasalahan aset ini merupakan tindak lanjut dari P3D antara Pemprov Riau dan Pemprov Kepri, yang belum selesainya secara administratif. Namun keberadaan aset saat ini, khususnya aset yang berada di Kota Batam sangat diperlukan untuk mendukung dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemko Batam. Serta pelayanan kepada masyarakat.

“Langkah-langkah penyelesaian telah kita laksanakan dan dimonitor oleh Tim Korps KPK sejak tahun 2019 dengan permasalahan aset tanah dan bangunan,” tutur Rudi.

Rudi menambahkan, Pemko Batam berharap agar hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.

“Semoga jerih payah kita semua mendapat ridho Allah SWT, serta dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *