banner 728x90
Jamhur Ismail mantan Kepala Dinas Perhubungan Kepri bakal mengajukan yudicial review terhadap larangan pungutan retribusi labuh jangkar di Provinsi Kepri.

Mantan Kadishub Kepri Ajukan Yudicial Review Persoalan Retribusi Labuh Jangkar ke Mahkamah Agung

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Jamhur Ismail mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri akan mengajukan yudicial review (hak uji materi) persoalan retribusi labuh jangkar, ke Mahkamah Agung. Karena, surat dari Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub RI, tidak punya dasar yang kuat untuk melarang pungutan labuh jangkar di Kepri.

Jamhur Ismail menerangkan, pungutan retribusi labuh jangkar di wilayah Provinsi Kepri yang dijalankan Pemprov Kepri, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari ketentuan Undang Undang, sampai dengan pembuatan Perda pungutan retribusi daerah labuh jangkar itu, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam memberlakukan retribusi daerah ini, Pemprov Kepri telah mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Undang Undang ini menegaskan bahwa objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Adapun rincian atas jenis-jenis jasa pelayanan kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 diuraikan secara teperinci sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, yang mengelompokkan tarif pelayanan kepelabuhanan menjadi dua jenis yang meliputi jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dan jenis tarif pelayanan jasa terkait kepelabuhan.

Baca Juga :  Timnas Sepak Bola Wanita Spanyol Juara Dunia 2023

Kemudian, lanjut Jamhur Ismail, pungutan jasa kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan, juga sudah sesuai dengan ketentuan tentang pembagian wewenang akan pengelolaan wilayah laut. Dan maka sesuai amanah Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 tentang Pelayaran, terdapat kewenangan atribusi oleh daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah laut.

Ketentuan ini yang mendasar adanya hak pungutan terhadap 2 jenis jasa pelayanan kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan yang dikenakan berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut. Yaitu jasa labuh/parkir kapal dan penggunaan perairan yang berlangsung di dalam ruang laut hak pengelolaan daerah provinsi yaitu di dalam 12 mil laut dari garis pantai.

Baca Juga :  Segera Dilelang, Ansar dan Bamsoet Tinjau Landing Point Megaproyek Berinvestasi Rp18,27 Triliun

Usulan 2 jenis pungutan jasa pelayanan kepelabuhanan tersebut dimasukan ke dalam Ranperda tentang retribusi daerah. Pembahasan melalui mekanisme sesuai dengan UU 28 Tahun 2009. Dan telah disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Saat ini, lanjut Jamhur Ismail, pungutan retribusi labuh jangkar di Provinsi Kepri itu dipersoalkan pusat, melalui surat Dirjen Hubla Kemenhub bernomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan oleh pemerintah pemerintah.

Nah, sekarang, tambah mantan Kadishub Kepri ini, apabila badan atau instansi atau pejabat bertindak di luar batas kewenangan atau tidak sesuai pasal 9 dan 17 UU nomor 30 tahun 2014 administrasi pemerintahan, maka tindakannya tidak sah atau ilegal. Apabila berkaitan dengan uang, maka dikategorikan pungli (pungutan liar).

“Artinya, apabila KSOP memungut jasa labuh jangkar di wilayah Kepri dengan batas 0-21 mil, maka itu pungli. Sementara, Pemprov Kepri melakukan pungutan itu sesuai kewenangan dan aturan Undang Undang,” jelas Jamhur Ismail saat menghubungi suaraserumpun.com, Rabu (22/9/2021) malam.

Baca Juga :  Gunung Kijang Gelar Lomba Pawai Obor Malam 1 Muharam 1444 Hijriah, Berikut Pemenangnya

Namun dalam ini, Jamhur Ismail, kurang yakin Pemprov Kepri berani melakukan atau mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung dalam persoalan labuh jangkar ini.

“Karena sesama pemerintah. Jika sengketa kewenangan sesama pemerintah, diselesaikan melalui sidang Non Litigasi di Kemenkum dan HAM. Justru itu, saya yang akau mengajukan yudicial review atau hak uji materi dalam persoalan labuh jangkar ini,” ujar Jamhur Ismail.
Karena lebih tepatnya, lanjut Jamhur Ismail, yudicial review dilakukan perorangan dan atau badan usaha, seperti BUP Pelabuhan Kepri. Walaupun ada surat dari Dirjen Hubla Kemenhub kepada KSOP, seharusnya Dishub Kepri tetap memungut jasa labuh jangkar dan sewa perairan yang berada di wilayah laut 0 sampai 12 mil.

“Apabila KSOP yang memungut, maka itu dikategorikan pungli,” kata Jamhur Ismail yang sedang berada di Bali. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *