RIAU (suaraserumpun) – Panitia Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) telah mengumumkan calon peserta yang lulus seleksi administrasi, Jumat (17/9/2021). Berikut daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon Anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024 tersebut.
Juru Bicara Panitia Seleksi KPID Riau Chairul Riski menyampaikan, dafar nama peserta yang lulus seleksi administrari itu berdasarkan berita acara keputusan tim seleksi calon Anggota KPID Riau Nomor 03/TIMSEL-KPID/1-XI/2021. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon Anggota KPID Provinsi Riau untuk periode 2021-2024 itu sebanyak 39 orang. Berikut daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi:
- Abdullah Mitrin
- Abdul Munir
- Ahmad Royhan
- Alvie Abidin
- Asril Darma
- Bambang Suwarno
- Darulhuda
- Davitra
- Denny Dasril
- Dian Citra Andriani
- Edi Yusrianto
- Erik
- Fitriady Syam
- Harlen Manurung
- Haznah Gazali
- Hisam Setiawan
- H Fazlan Surahman
- H Fendri Jaswir
- Julaini
- Junaidi
- Kazzaini KS
- Mario Abdillah Khair
- M Asrar Rais
- Misbah
- M Reza Mahaputra
- Mohd Iqbal Taufik
- Muhammad Amin
- Oziwirman
- Putri Poppy Nirmala
- Rahmawati
- Raga Perwira
- Ridwan
- Rhama Jhony Arif
- Robert Satria
- Suci Shintia
- Taufik Nurhidayat
- Taufik Hidayat
- Tri Ranti
- Warsito
Chairul Riski mengatakan, para calon Anggota KPID yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak melanjutkan ke tahap ujian Computerized Assisted Test (CAT), tanpa terkecuali.
Untuk informasi tentang tahap ujian CAT dapat dilihat di website http://dprd.riau.go.id, www.timselkpid2021.riau.go.id, www.diskominfotik.riau.go.id, www.mediacenter.riau.go.id.
“Jadwal seleksi ujian CAT itu, akan dilaksanakan pada hari Senin (20/9/2021) sampai dengan Selasa (21/9/2021). Ujian dengan CAT dimulai pukul 08.00 WIB, diawal dengan registrasi peserta,” jelasnya.
Chairul Riski menambahkan, pelaksanaan ujian CAT akan dilaksanakan di UPT Assessment Provinsi Riau, Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru. Peserta diwajibkan membawa hasil Rapid tes antigen, dengan hasil pemeriksaan negatif, paling lama 2X24 jam sebelum pelaksanaan ujian CAT.
“Para peserta selama ujian CAT, wajib mematuhi protokol kesehatan. Dengan memakai masker selama ujian berlangsung, tetap menjaga jarak dan tidak berkerumunan,” terang Chairul Riski yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau ini.
Chairul Riski mengingatkan, peserta ujian CAT wajib tepat waktu. Karena peserta yang terlambat, tidak diberikan penambahan waktu. Kemudian, peserta mengikuti ujian CAT harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila tidak mengikuti dianggap mengundurkan diri.
Saat ujian CAT, lanjutnya, peserta tidak perlu membawa alat tulis. Namun peserta harusnya berpakaian sopan, rapi dengan alat komunikasi dalam mode silent. Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diumumkan secara resmi di website, yang bekerja sama dengan Timsel, media online dan media massa.
“Tentunya keputusan seleksi komisi penyiaran Indonesia tidak dapat diganggu gugat,” tutup Chairul Riski. (SS)