banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno, memberikan keterangan tentang korban tenggelam di kawasan wisata Ekang Mangrove Park.

Tekong Kapal Jadi Tersangka Kasus Korban Tenggelam di Ekang Mangrove Park

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Tekong berinisial W pembawa kapal berukuran besar ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dua orang korban tenggelam di kawasan wisata Ekang Mangrove Park. Karena kelalain tekong W ini, mengakibatkan dua orang penumpang kapal lainnya (berukuran kecil) menjadi korban, meninggal akibat tenggelam, Minggu (5/9/2021).

Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan pria berinial W sebagai tekong kapal besar, karena lalai. Saat kejadian, tekong W membawa rombongan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bintan, serta anggota Genpi lainnya. Tekong W disangkakan penyidik, karena lalai dalam mengoperasikan kapal besar. Sehingga menyebabkan boat yang ditumpangi korban Wahyu dan Benny serta ditekongi Riau, terbalik dan karam.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Rp1,441 Miliar untuk Mubalig di Karimun

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi, serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Kini, kita sudah menetapkan tekong W sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya, menyebabkan kapal kecil tenggelam dan menimbulkan korban jiwa,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, saat ditanya wartawan di Mapolres Bintan, Jumat (10/9/2021).

Pada saat kejadian, jelas Kapolres Bintan, tekong W yang membawa kapal besar dengan rombongan lebih banyak, diduga menyalip boat yang ditumpangi korban. Sehingga menimbulkan gelombang dan menghantam boat tumpangan korban. Kapal kecil yang ditumpangi korban itu oleng, hingga terbalik.

Baca Juga :  Bupati Bintan Menghadirkan Ustaz Derry Sulaiman Saat Isra Mikraj di Relief Antam

“Kita sangkakan Pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Bintan telah memeriksa 9 orang saksi. Termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Bintan, dan sejumlah anggota Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Bintan. Serta pengelola kawasan wisata Ekang Mangrove Park.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno menyebutkan, selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menyita boat fiber serta dua life jacket yang digunakan para korban saat kejadian dan diamankan di Polres Bintan.

“Ada 9 orang yang sudah kita mintai keterangannya,” kata AKP Dwihatmoko. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *