banner 728x90
Mantan Bupati Kepri Huzrin Hood saat berada di Kantor Kejati Kepri usai memberikan keterangan soal dugaan korupsi Direksi PT Pelabuhan Kepri. Dalam pemeriksaan ini, Huzrin Hood mendadak sakit, Rabu (8/9/2021).

Mantan Bupati Kepri Dipanggil Kejati Perkara Dugaan Korupsi Rp3,4 Miliar, Huzrin Hood Mendadak Sakit

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Mantan Bupati Kepulauan Riau (Kepri) Huzrin Hood dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terkait perkara dugaan korupsi dana sebesar Rp3,4 miliar, Rabu (8/9/2021). Saat pemeriksaan, Huzrin Hood mendadak mual, sakit.

Dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri ini, Huzrin Hood sebagai mantan Direktur. Perusahaan PT Pelabuhan Kepri tersebut di bawah naungan BUMD Provinsi Kepri. Huzrin Hood diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Huzrin Hood tiba di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 12.54 WIB. Huzrin mengenak baju batik cokelat. Selain Huzrin, saksi lainnya yang dipanggil yaitu Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou.

Huzrin Hood mantan Direktur PT Pelabuhan Kepri, tidak lama berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Huzrin yang baru pertama kali memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati, pulang dengan alasan mendadak sakit.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Rp400 Juta untuk Desa Wisata Desa Tanjung Setelung, Akan Beri Multiplier Effect

Dari informasi yang dihimpun, dugaan tindak korupsi Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri ini berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp3,4 miliar. Indikasi tindak pidana korupsi yaitu pelaksanaan kerja sama PT Pelabuhan Kepri, dalam operasional MV Lintas Kepri dengan PT Prima Buana Indah. Kerja sama ini tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Pembagian keuntungan antara PT Pelabuham Kepri dengan PT Prima Buana Indah, tidak didukung dasar perhitungan yang dituangkan dalam bentuk dokumen. Perhitungan hanya berdasarkan perkiraan, tidak terinci secara detail. Kemudian, pembahasan dan kesepakatan hanya diwakili Direktur Utama PT Pelabuhan Kepri. Kejanggalan lain, PT Pelabuhan Kepri membuka rekening baru, menampung bagi hasil kerja sama operasional kapal MV Lintas Kepri dengan PT Prima Buana Indah tersebut

Baca Juga :  Bunda Si Pengusaha Kafe Malam Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polisi

Kemudian hasil pengoperasian kapal MV Lintas Kepri oleh PT Pelabuhan Kepri bersama PT Prima Buana Indah dari bulan Juni 2017 hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp 3.414.982.658, masih belum disetorkan ke kas daerah.

Sebelum meninggalkan Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang, Huzrin Hood menyatakan, dirinya kurang fit. Sehingga, meminta izin untuk pulang kepada pihak Kejati.

“Sakit, karena saya baru dihantam ombak dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjungpinang 5 jam perjalanan. Sehingga saya tidak dalam kondisi sehat,” ujar Huzrin Hood kepada wartawan, saat keluar dari ruangan pemeriksaan Kantor Kejati.

Saat ditanya pemanggilan dirinya, Huzrin mengaku bahwa pemeriksaan ini dilakukan menyangkut dirinya, pernah menjabat sebagai Direktur PT Pelabuhan Kepulauan Riau, atas dugaan kapal lintas Kepri.

Baca Juga :  Dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pengurus Orwil ICMI, Ini Misi Ansar Ahmad

“Dugaan saya ya, sesuai tugas saya saat satu tahun menjadi Direktur PT Pelabuhan, menyangkut kapal lintas Kepri,” katanya.

Saat pemeriksaan singkat, Huzrin mengungkapkan, pertanyaan yang diajukan kepadanya, hanya seputar identitas saja.

“Tidak ada, saya baru ditanya identitas, SK pertama duduk. Selanjutnya, saya tiba-tiba mual muntah-muntah karena gelombang tadi,” ucapnya.

Pada kesempatan lain, Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Azis Kasim Djou menyatakan, pemanggilan atas dirinya bukan dalam pemeriksaan. Tapi hanya klarifikasi.

“Ini terkait PT Pelabuhan Kepri. Kita sudah penuhi. Supaya yang laporkan ini tahu, bahwa tidak ada orang yang di PT Pelabuhan Kepri itu untuk berniat korupsi,” jelas Azis Kasim Djou. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *