banner 728x90
Tim Patroli BC Karimun saat melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di salah satu kapal, di perairan Karimun, Agustus 2021 lalu.

BC Karimun Menyita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Agustus 2021

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Bea cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjung Balai Karimun menyita 1,4 juta batang rokok ilegal, selama Agustus 2021 lalu. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai Rp749,942 juta.

Winarto selaku Kepala Seksi PLN KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun menyampaikan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan peredaran barang tanpa cukai, melalui kegiatan Gempur Rokok llegal. Saat ini, Bea Cukai Karimun telah berhasil mengamankan dan menyita lebih dari 1,4 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Cooking and Baking Demo, Inovasi Kader PKK untuk Asupan Gizi Anak

Selama Agustus 2021, lanjut Winarto, BC Karimun melakukan tiga kali pengamanan rokok ilegal tanpa cukai itu. Pertama, berhasil mengamankan 1.196.000 batang rokok ilegal, perkiraan nilai barang sebesar Rp710 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp639,9 juta.

Kemudian, 207.308 batang roko ilegal juga berhasil diamankan melalui kegiatan operasi pasar di wilayah Kabupaten Karimun. Perkiraan nilai barang Rp126,51 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp110,042 juta. Melalui kegiatan patroli laut, Bea Cukai Karimun kembali berhasil menegah satu kapal bermuatan 10.720 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang Rp6,7 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,628 juta.

Baca Juga :  Polda Kepri Bangun 355 Rumah Murah untuk Anggota dan PNS Polri

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Karimun berhasil menyita sebanyak
1.403.308 batang rokok ilegal. Itu selama bulan Agustus 2021. Total potensi kerugian negara sebesar Rp 749.942.300,” sebutnya saat memberikan keterangan resmi, Minggu (5/9/2021).

Penindakan ini merupakan bukti kesungguhan Bea Cukai Karimun menjalankan fungsinya sebagai community protector. Yaitu mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat. (ion/SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *