banner 728x90
Tersangka HM si pencabul anak kandung ditahan Polsek Bintan Timur.

Jangan Dicontoh! Ayah Ini Menggauli Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Jangan dicontoh perangai tak senonoh yang dilakukan tersangka HM ini. Pria berinisial HM ini adalah seorang ayah yang menggauli anak kandungnya selama empat tahun. Bejat memang!

Pria berinisial HM warga Bintan Timur di Kabupaten Bintan tersebut, sudah ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur. Polisi mengamankan pria HM ini atas laporan perbuatan tercela. Karena, telah menggauli (menyetubuhi) anak kandungnya sendiri, selama empat tahun.

Penangkapan pria berinsial HM ini disampaikan Ps Kasi Humas Polres Bintan Ipda M Alson, pada saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kijang, Bintan Timur, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga :  AKP Junaidi Menerima Kenaikan Pangkat Pengabdian dari Polri

Perangai tak senonoh yang dilakukan HM terhadap anak kandungnya itu dilakukan di rumah tempat tinggal keluarga ini, di Kecamatan Bintan Timur. HM menggauli anaknya PSR (19), ketika istri HM atau ibu kandung dari korban, sedang tidak berada di rumah. Perbuatan tercela HM ini dilakukan sejak PSR masih duduk di bangku SMP, hingga korban tamat SMK. Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Selanjutnya, HM pun diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah mengumpulkan bukti-bukti.

Baca Juga :  Utang dan Moneter di Tengah Dominasi Fiskal

Dari Hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial PSR (19) itu. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun, atau pada saat masih duduk kelas 2 SMP, pada tahun 2016 lalu.

“Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu tahun 2016 sampai 2020,” ungkap Ipda M Alson mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH.

HM telah melanggar Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kini, HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *