banner 728x90
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH memberikan keterangan pers. Jumat (3/9/2021) tentang pembongkaran kasus sabu dan ganja.

Tak Sampai Sebulan, Enam Kasus Narkoba Terbongkar di Karimun

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Tak sampai sebulan, enam kasus narkoba terbongkar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Pembongkaran kasus pemakai hingga pengedar narkoba ini terhitung sejak 8 Agustus 2021, sampai dengan, Jumat (3/9/2021).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH menjelaskan dalam empat minggu terahir ini, Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun telah berhasil membongkar 6 kasus narkoba. Kasus ini terungkap sejak 8 Agustus 2021 sempai dengan 3 September 2021. Dari enam kasus ini, jumlah tersangka sebanyak sepuluh orang.

“Ada 6 kasus yang berhasil kita bongkar dalam kurun waktu hampir sebulan terakhir ini. Pelaku atau tersangka sebanyak sepuluh orang. Masing-masing berinisial RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN,” sebut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano pada saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga :  Pembangunan BTS di Wilayah 3T sebagai Tol Langit, Kepri Dapat 77 BTS

Barang bukti narkoba yang diamankan seberat 65,27 gram sabu, dan ganja kering seberat 53,22 gram. Penangkapan dilakukan di 3 TKP. Yaitu di Kecamatan Karimun, dengan jumlah tersangka 5 orang. Di Kecamatan Tebing 1 kasus, dengan tersangka 1 orang. Dan di Kecamatan Meral 2 kasus, dengan tersangka 4 orang.

“Semua tersangka yang kita amankan adalah laki-laki,” kelas AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin K.

Narkoba yang berhasil yang diamankan, jika diasumsikan, 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang. Sabu yang berhasil diamankan Polres Karimun ini bisa menyelamatkan 195 sampai dengan 260 jiwa.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Meniadakan Pawai Takbir Keliling

“Sedangkan ganja kering dapat menyelamatkan 160 sampai dengan 213 Jiwa. Untuk modus, 8 orang tersangka mengedarkan. Dan 2 orang dengan Inisial HM dan SN sebagai pengguna atau pemakain. (ion/SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *