banner 728x90
Joko Yuhono Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungpinang.

Sekaligus! Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi Dana Reses Anggota DPRD dan Proyek Kotaku Rp34 Miliar

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang sedang mengusut dua perkara dugaan kasus korupsi, sekaligus. Selain dugaan korupsi dana reses Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019, kini sudah mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Kotaku di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

Untuk kasus dugaan korupsi dana reses Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019, sudah ada 20 orang mantan anggota dewan yang diperiksa. Terakhir, tiga orang mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, diperiksa oleh tim Penyidik Kejari Tanjungpinang, Senin (30/8/2021) pagi.

Dasril AY Kasi Pidsus Kejari Kota Tanjungpinang mengatakan, pemanggilan tiga orang mantan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019 itu untuk meminta klarifikasi. Tiga orang mantan anggota dewan Kota Tanjungpinang itu, kooperatif saat memberikan keterangan.

“Ini terkait dengan dugaan penyelewengan keuangan negara di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang,” sebut Dasril AY.

Baca Juga :  Back to Back, Bali United Juara Liga 1 2021-2022

Hanya saja, Dasril AY enggan memaparkan secara rinci tentang dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang tersebut. Namun dari informasi yang berkembang, pengusutan dugaan korupsi tersebut terkait dengan kegiatan reses Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019 pada tahun anggaran 2017-2019. Selain itu, berkaitan dengan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dan penyalahgunaan biaya makan dan minum.

“Ada sekitar 20-an orang pihak-pihak terkait, yang kami mintai keterangan,” sebutnya.

Usut Proyek Kotaku

Selain mengusut dugaan korupsi dana reses Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2017-2019, saat ini Kejari Tanjungpinang juga mengusut dugaan korupsi kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kampung Bugis Senggarang, Kota Tanjungpinang. Kegiatan infrastruktur Program Kotaku ini disediakan oleh Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau

Baca Juga :  Tingkat Kemiskinan di Kepri Naik Menjadi 6,24 Persen, Begini Penjelasan Ansar Ahmad

Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang-Kampung Bugis ini dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi. Nilai kontrak kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kampung Bugis, Senggarang ini sebesar Rp 34.107.483.000,-.

Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, penyidik telah selesai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus itu. Puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi.

Kajari mengungkapkan, proyek program Kotaku itu bersumber dari APBN dengan nilai anggaran Rp34 miliar. Pekerjaan dilakukan PT Ryantama Citrakarya Abadi. Kegiatan itu diduga tidak sesuai ketentuan pengerjaanya.

Hingga Rabu (1/9/2021), sudah ada puluhan saksi yang telah diperiksa. Antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, mandor, Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Pertengahan April, Pemprov Kepri Menyelesaikan Pembebasan Lahan untuk Jembatan Batam-Bintan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara dugaan kasus korupsi ini kita naikan menjadi penyidikan,” ungkap Joko Yuhono kepada wartawan, di Kantor Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (1/9/2021).

Pada tahap penyidikan nanti, tambah Kajari Tanjungpinang, penyidik Kejari akan melakukan pemeriksaan kembali untuk dimintai keterangan terhadap saksi. Untuk saat ini, nilai kerugian negara atas pengungkapan kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kampung Bugis, Senggarang ini belum diketahui.

“Karena, saat ini penyidik Kejari Tanjungpinang masih melakukan proses penyidikan,” kata Joko Yuhono menambahkan.

Saat ini, dua perkara kasus dugaan korupsi ditangani sekaligus oleh Kejari Tanjungpinang. Apakah ada perkara selanjutnya? Simak terus kinerja Kejari Tanjungpinang. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *