banner 728x90
Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang memperlihatkan barang bukti penangkapan germo prostitusi online di Anambas.

Prostitusi Online di Anambas Terkuak, Seorang Germo Diciduk Polisi

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Praktik prostitusi online di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terkuak. Germo PSK berinisial M yang melakukan praktik prostitusi online tersebut diciduk aparat kepolisian Polres Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (19/8/2021) pekan lalu.

Germo prostitusi online berinisial M ini ditangkap Sat Reskrim Polres Kabupaten Anambas di salah satu penginapan di Tarempa. Dari pengembangan dan pemeriksaan polisi, germo prostitusi online sudah melakukan aksinya sejak 3 bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang SSos menerangkan, pihaknya berhasil menguak pratik prostitusi online dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan warga. Germo prostitusi online di Anambas ini melakukan aksinya melalui jaringan WhatsApp (WA).

Baca Juga :  Bagi yang Belum Vaksinasi, Polres Bintan Buka Gerai Presisi

“Saat ini, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial M. Dia germo prostitusi online ini,” ujar Rifi mewakili Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafruddin Semidang Sakti SIK, pada saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kepulauan Anambas, Sabtu (28/8/2021).

Rifi menyampaikan, kasus ini terkuak dari laporan warga dan berdasarkan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti secara lengkap, akhirnya dilakukan penangkapan secara paksa, terhadap tersangka inisial M. Germo di Anambas ini ditangkap di salah satu hotel di Kota Tarempa.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit hape merek advand. 1 hape merek Redme, tiga kondom merek sutra dan beberapa bukti lainnya yang menunjukkan praktik prostitusi online,” terangnya.

Baca Juga :  25 Siswa SPN Polda Kepri Diserang Massa

Sedangkan modus tersangka M dalam melakukan praktik prostitusi online di Anambas ini, yaitu dengan cara mengirimkan foto-foto para wanita kepada kepada pria hidung belang yang menghubunginya. Apabila sesuai dan cocok harga, PSK tersebut diantar ke lokasi untuk transaksi.

“Dari hasil transaksi tersebut, mucikari mendapatkan keuntungan Rp200 ribu per transaksi (1 orang PSK),” sebutnya.

Tersangka melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP.

Baca Juga :  BNPB: 12 Provinsi Zero Kasus PMK, Termasuk Kepulauan Riau

Dari pengakuan tersangka germo M, lanjut Rifi, sudah dilakukannya sebanyak 3 kali. Dari pemeriksaan tersangka, sampai saat ini tidak ada anak di bawah umur atau pun pelajar yang terlibat dalam praktik prostitusi online di Anambas ini.

“Kami dari Polres Anambas mengingatkan agar para orang tua terus melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kalau ada praktik prostitusi online maupun aksi melawan hukum lainnya, laporkan kepada kami,” tambahnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *