banner 728x90
DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah pengganti Perda nomor 7 tahun 2016, Jumat (20/8/2021). Paripurna dhadiri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina.

Ranperda Susunan Perangkat Daerah Pemprov Kepri Ditetapkan, Cek Komposisinya

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kepri, melalui paripurna, Jumat (20/8/2021). Dari pengesahan Ranperda ini, susunan perangkat daerah Pemprov Kepri telah terjadi perombakan. Cek komposisinya berikutnya ini.

Penetapan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah ini disetujui pimpinan dan anggota DPRD Kepri melalui rapat paripurna di Kantor Dompak, Tanjungpinang. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Raden Hari Tjahjono di Gedung DPRD Kepri. Paripurna langsung dihadiri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina.

Ranperda yang ditetapkan tersebut merupakan pergantian dari Perda Kepri Nomor 7 tahun 2016. Pansus pembahasan Ranperda ini telah dibentuk sejak 15 September 2020 lalu. Pada saat paripurna, Jumat (20/8/2021), seluruh fraksi menyatakan dukungannya Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut.

Baca Juga :  Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Kepri di Natuna Menjadi Spesial

Lis Darmansyah Ketua Pansus Ranperda DPRD Kepri menjelaskan, Perda Nomor 7 tahun 2016 sudah tidak relevan lagi, jika tetap dipakai pada saat ini. Karena itu, judul Ranperda yang semula ‘perubahan’ diubah menjadi ‘pengganti’.

“Sehingga perda nomor 7 tahun 2016 ini tidak berlaku lagi setelah penetapan Perda yang baru kita tetapkan,” ucap Lis Darmansyah.

Nah, untuk komposisi susunan perangkat daerah pada Ranperda pengganti tersebut, tetap memuat 22 Dinas. Namun, dengan rincian 19 dinas tipe A, 2 dinas tipe B, dan satu dinas non tipe. Adapun empat dinas yang dilakukan peningkatan yaitu Dinas Pekerjaan Umum menjadi tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi tipe B, Dinas Perhubungan menjadi tipe A, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi tipe A.

Baca Juga :  Awal Kegiatan HUT Ke-77 Bhayangkara, Kapolres dan Sekda Bintan Tanam 1.000 Bibit Bakau

Sementara, Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas non tipe sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021. Dalam Ranperda kali ini juga terdapat penambahan tiga badan daerah. Yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang bertipe B, Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang bertipe A, dan Badan Penghubung Daerah yang non tipe.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, pergantian Perda nomor 7 tahun 2016 ini bertujuan mengevaluasi perangkat daerah yang terbentuk sejak perda tersebut ditetapkan lima tahun yang lalu.

Baca Juga :  Ini Daftar Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KPID Riau

“Beban kerja perangkat daerah semakin meningkat. Sehingga dapat dilakukan pembentukan perangkat daerah baru, ataupun penyesuaian,” kata Ansar Ahmad.

Melalui Perda yang baru ini diharapkan mampu menjadi penggerak roda pemerintahan daerah, yang mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Juga mampu meningkatkan pelayanan dasar, memajukan perekonomian daerah, mengembangkan potensi daerah, dan memajukan pembangunan di Provinsi Kepri.

Gubernur Kepri memberikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar, tanpa kendala yang berarti. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *