KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kepri, melalui paripurna, Jumat (20/8/2021). Dari pengesahan Ranperda ini, susunan perangkat daerah Pemprov Kepri telah terjadi perombakan. Cek komposisinya berikutnya ini.
Penetapan Ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah ini disetujui pimpinan dan anggota DPRD Kepri melalui rapat paripurna di Kantor Dompak, Tanjungpinang. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Raden Hari Tjahjono di Gedung DPRD Kepri. Paripurna langsung dihadiri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina.
Ranperda yang ditetapkan tersebut merupakan pergantian dari Perda Kepri Nomor 7 tahun 2016. Pansus pembahasan Ranperda ini telah dibentuk sejak 15 September 2020 lalu. Pada saat paripurna, Jumat (20/8/2021), seluruh fraksi menyatakan dukungannya Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut.
Lis Darmansyah Ketua Pansus Ranperda DPRD Kepri menjelaskan, Perda Nomor 7 tahun 2016 sudah tidak relevan lagi, jika tetap dipakai pada saat ini. Karena itu, judul Ranperda yang semula ‘perubahan’ diubah menjadi ‘pengganti’.
“Sehingga perda nomor 7 tahun 2016 ini tidak berlaku lagi setelah penetapan Perda yang baru kita tetapkan,” ucap Lis Darmansyah.
Nah, untuk komposisi susunan perangkat daerah pada Ranperda pengganti tersebut, tetap memuat 22 Dinas. Namun, dengan rincian 19 dinas tipe A, 2 dinas tipe B, dan satu dinas non tipe. Adapun empat dinas yang dilakukan peningkatan yaitu Dinas Pekerjaan Umum menjadi tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi tipe B, Dinas Perhubungan menjadi tipe A, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi tipe A.
Sementara, Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi dinas non tipe sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021. Dalam Ranperda kali ini juga terdapat penambahan tiga badan daerah. Yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang bertipe B, Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang bertipe A, dan Badan Penghubung Daerah yang non tipe.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, pergantian Perda nomor 7 tahun 2016 ini bertujuan mengevaluasi perangkat daerah yang terbentuk sejak perda tersebut ditetapkan lima tahun yang lalu.
“Beban kerja perangkat daerah semakin meningkat. Sehingga dapat dilakukan pembentukan perangkat daerah baru, ataupun penyesuaian,” kata Ansar Ahmad.
Melalui Perda yang baru ini diharapkan mampu menjadi penggerak roda pemerintahan daerah, yang mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Juga mampu meningkatkan pelayanan dasar, memajukan perekonomian daerah, mengembangkan potensi daerah, dan memajukan pembangunan di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri memberikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar, tanpa kendala yang berarti. (SS)