banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri didampingi Sekdaprov Ir Lamidi mengikuti rakor secara virtual dengan KPK RI dan Pemko Batam tentang penyelesaian aset, Rabu (18/8/2021).

KPK Mediasi Penyelesaian Persoalan Aset antara Pemprov Kepri dengan Pemko Batam

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memediasi penyelesaian persoalan aset, antara Pemprov Kepri dengan Pemko Batam, Rabu (18/8/2021). Penyelesaian persoalan aset ini dilakukan melalui video conference.

Rakor penyelesaian persoalan aset ini sebagai tindak lanjut penyelesaian aset Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D), yang belum mendapat solusi selama ini.

Hadir dalam rapat koordinasi ini Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, Sekdaprov Kperi Ir Lamidi, Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Sekda Batam Jefridin, Inspektur Daerah Kepri Irmendas dan Plt Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria.

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Widjanarko menyampaikan, dalam penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam sudah 3 kali melakukan rapat koordinasi. Rakor kali ini adalah yang keempat kalinya.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menemukan kesepakatan karena kepastian hukum sangat penting. Hal itu akan memberikan kepastian juga terhadap tanggung jawab dan penggunaannya. Karena jika tidak akan rawan pada penggunaan anggaran. Juga objek aset ini tidak terpelihara secara optimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Titip Doa untuk Negeri kepada 68 JCH Bintan

H Ansar Ahmad Gubernur Kepri menjelaskan, referensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan serah terima aset ini adalah undang undang. Sesuai undang undang, selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah terbentuk daerah otonom baru, maka provinsi induk menyerahkan semua aset yang berada di wilayah otonom baru.

Ketika Provinsi Kepulauan Riau terbentuk, Provinsi Riau sebagai provinsi induk secara resmi sudah menyerahkan itu. Tetapi ada sedikit kerancuan latar belakang. Yaitu, ada yang aset tanahnya diserahkan kepada Pemprov Kepri, namun bangunannya diserahkan ke Pemko Batam. Dan juga sebaliknya. Sehingga, menjadi persoalan hingga saat ini.

Berdasarkan pendataan, ada 10 aset yang tanahnya diserahkan Pemprov Riau kepada Pemprov Kepri, namun aset bangunannya dibangun melalui APBD Provinsi Riau. Kecuali aset tanah perumahan di Jalan Kartini I nomor 29 Sei Harapan, aset bangunannya dikembangkan Pemko Batam. Selain itu, terdapat 2 aset bangunan Pemprov Kepri, di wilayah Kota Batam.

Atas niat baik, Pemprov Kepri sebenarnya sudah menyerahkan beberapa aset ini kepada Pemko Batam. Yaitu 3 aset tanah perumahan dan 1 aset tanah kantor di Jalan Hang Tuah di Belakang Padang. Serta aset bangunan Gedung Arsip di Sekupang.

Baca Juga :  Info Terbaru, Kiyoko Pelajar Tanjungpinang yang Tenggelam di Trikora Sudah Ditemukan

“Termasuk aset tanah perumahan di Jalan Kartini I nomor 29 Sei Harapan (Batam), yang masih dalam proses,” jelas Ansar Ahmad didampingi Sekdaprov Kepri Ir Lamidi.

Dari 12 aset tersebut, menurut Gubernur Ansar ada yang dibutuhkan untuk tetap menjadi aset Pemprov Kepri. Karena ada 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemprov Kepri di Batam yang sampai saat ini belum memiliki kantor. Antara lain 4 aset tanah di Jalan Kartini III.

“Khusus untuk Aset di Jalan Kartini I nomor 30 Sei Harapan, besar harapan kami agar dapat tetap menjadi aset Pemprov Kepri. Rencananya akan dijadikan rumah singgah bagi pasien rujukan dari luar Kota Batam, yang melakukan pengobatan di Kota Batam,” kata Gubernur Kepri.

Dalam rakor tersebut, pihak KPK memaparkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan aset daerah. Dari mediasi KPK RI tersebut, Pemko Batam setuju aset di Jalan Kartini I nomor 30 di Sei Harapan, yang sekarang dipakai Pemko Batam sebagai Kantor Disnaker, tetap menjadi Aset Pemprov Kepri. Dengan catatan, Pemko Batam meminta waktu untuk mempersiapkan anggaran sewa, untuk proses pemindahan Kantor Dinas Tenaga Kerja tersebut.

Baca Juga :  Habib Segaf Kagum dengan Cara Ansar Ahmad Membangun Jiwa Umat

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad bersyukur, dalam rakor ini sudah menemukan solusi (win win solution). Penyelesaian persoalan aset ini dilakukkan secara kekeluargaan dan mencari solusi terbaik untuk Pemprov Kepri maupun Pemko Batam.

“Pada dasarnya kami setuju. Tinggal tim teknis menyusun timeline proses berita acara administrasi, perjanjian pinjam pakai, sampai ke berita acara penyerahan fisik,” kata Ansar Ahmad.

Kasatgas Wilayah I KPK Maruli Tua menyampaikan pihaknya akan terus memonitor sampai serah terima aset ini selesai. Menurutnya, meski sudah tercapai kesepakatan, masih ada beberapa proses yang harus diselesaikan sampai penyerahan fisik.

“Untuk itu akan terus kita dampingi,” kata Maruli. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *