banner 728x90
Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Tanjungpinang dari warga Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Warga Kampung Bulang Berusaha Mengelabui Polisi, Simpan Sabu di Saku Celana

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – RA seorang warga Kampung Bulang, Tanjungpinang berusaha mengelabui (menipu) aparat kepolisian. RA menyimpan sabu di dalam saku celananya, saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan.

Alhasil, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tersangka RA. Tersangka kasus tindak pidana narkotika itu ditangkap di kediamannya di Jalan Mayang Sari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Awalnya, Kamis (12/8/2021) sekira pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba mendapat informasi, ada seorang pria inisial RA memiliki, menyimpan dan menjual sabu. Mendapatkan informasi tersebut, pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap (RA). Saat itu RA sedang berada di depan rumah.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bintan Cek Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Galang Batang, Ini Hasilnya

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram. Paket sabu itu disimpan di dalam saku bagian kiri celananya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 1 dompet warna biru yang berisikan pipet kaca Fanbo, dan 1 unit hape VIVO warna hitam merah.

RA warga Kampung Bulang ditangkap Satresnarkoba Tanjungpinang.

Selanjutnya, RA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika”, terang AKP Ronny B SH, Kasatres Narkoba mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SIK SH, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga :  Puncak Peringatan May Day di Bintan Tanpa Demo, Buruh dan Bupati Halalbihalal

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH menghimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba. Warga diminta memberikan informasi jika ada dugaan tindak pidana narkoba kepada pihak Satresnarkoba Tanjungpinang.

“Warga bisa menghubungi atau memberikan informasi ke pihak kepolisian, melalui nomor telepon dan WA, 085805316658,” imbau Kasat Narkoba. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *