banner 728x90
KajariBintan I Wayan Riana bersamaKapolres Bintan dan FKPD lainnya memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dengan cara dibakar, di Kantor Kejari Bintan, Jumat (13/8/2021).

Kajari Bintan Sebut Kasus Narkotika yang Terbesar sampai Agustus 2021

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan menyebutkan, penanganan kasus narkotika yang terbesar dibandingkan perkara tindak pidana umum lainnya, di Kabupaten Bintan. Penanganan kasus narkotiba sebagai perkara terbesar itu, terjadi selama kurun waktu Desember 2020 sampai dengan awal Agustus 2021 ini.

Hal itu disampaikan Kajari Bintan I Wayan Riana, di sela pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejari Bintan, Jumat (13/8/2021). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang sudah putusan hakim, atau peradilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Semarak Ramadan dan Peringatan Hari Kartini, PIP Gelar Ramadhan Fair 2023

Dalam kegiatan ini, barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain 3,8 kilogram narkotika jenis sabu, 3,8 gram ganja, 29,11 gram (99 butir) ekstasi dan jenis psikotropika lainnya. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa senjata tajam, 33 unit hape yang digunakan dalam tindakan perkara umum. Kemudian, sejumlah barang bukti lain dari tindak kriminal penganiayaan, pencabulan, perjudian, pertambangan, dan penipuan.

“Semua barang bukti itu berasal dari 55 perkara tindak pidana umum. Yang terbesar itu, ya kasus narkotika,” tegas I Wayan Riana.

Baca Juga :  Andil Lantamal IV Tanjungpinang Lewat Serbuan Vaksinasi bagi Masyarakat Pesisir

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, diblender, dipotong atau dihancurkan, serta ada yang dibakar. Kemudian, semua barang bukti dikubur dalam tanah. Sehingga, barang bukti tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi.

I Wayan Riana Kajari Bintan dan Kapolres AKBP Tidar Wulung Dahono serta FKPD lainnya mengecek barang bukti tindak pidana umum sebelum dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini turut dilakukan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan dari BNN, Kadinkes dr Gama AF Isnaeni mewakili Pemkab Bintan, serta FKPD Kabupaten Bintan lainnya.

“Kita tentu berharap, tindak perkara di Kabupaten Bintan turun,” ucap I Wayan Riana.

Pada kesempatan lain, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan, banyak barang bukti dan perkara tentang narkotika yang ditangani aparat kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Bintan. Justru itu, Polres Bintan terus melakukan penyelidikan di daerah-daerah yang dianggap rawan, sebagai pintu masuk narkotika.

Baca Juga :  Mantan Kadishub Kepri Ajukan Yudicial Review Persoalan Retribusi Labuh Jangkar ke Mahkamah Agung

“Bukan Bintan saja yang rawan tempat masuk narkotika itu. Di daerah lain juga. Karena, kita di Kepri ini 98 persen merupakan wilayah laut. Makanya, kita minta agar masyarakat terus berpartisipasi dalam menumpas peredaran narkotika ini,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *