banner 728x90
Ansar Ahmad Gubkepri meresmikan program bantuan sosial bagi keluarga pasien meninggal dan keluarga terkonfirmasi Covid-19, secara virtual, Senin (9/8/2021).

Keluarga Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Dibantu Rp3 Juta, Ada Kriteria Khusus

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – H Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri) telah menetapkan, bagi keluarga pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19, diberikan bantuan sosial sebesar Rp3 juta. Selain itu, ada beberapa kriteria masyarakat yang diberikan bantuan karena terdampak PPKM level 4 dan level 3. Berikut penjelasan Gubkepri.

Gubkepri H Ansar Ahmad resmi meluncurkan program bantuan sosial bagi keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi Covid-19, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021). Program bantuan sosial ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.

Berdasarkan Pergub Kepri tersebut, kriteria penerima bantuan sosial tersebut yaitu keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, para lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.

Baca Juga :  Polres Bintan Membersihkan Pantai Dinda Sakera

“Nilai bantuan sosial yang diberikan yaitu sebesar Rp1 juta bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Dan Rp3 juta bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19,” sebut Ansar Ahmad Gubkepri.

Selain itu, lanjut Gubkepri, bantuan ini akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga, ketika warga atau pasien saat menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, dijamin tidak akan keluar rumah untuk mencari biaya hidupnya.

“Jadi dengan bantuan tersebut tidak perlu lagi keluar rumah. Dan perlu diketahui, tidak semua keluarga yang terkonfirmasi positif yang menerima bantuan ini. Hanya yang sudah sesuai dengan kriteria tersebut, khusus bagi keluarga yang tak mampu,” tegas Gubkepri.

Gubkepri dan Forkompimda berpose dengan penerima bantuan sosial.

Pada kesempatan lain, Doli Boniara Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri menjelaskan, penerima bantuan itu adalah sesuai data yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021, data keluarga yang menerima bantuan tersebut untuk kategori terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 154 keluarga. Sedangkan penerima bantuan sosial untuk kategori meninggal dunia dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus, sebanyak 644 orang.

Baca Juga :  Ternyata, Kepri Punya Daerah yang Berpotensi Jadi Lumbung Pangan

Bagi yang tidak terdata dalam DTKS, Ansar Ahmad Gubkepri memberikan instruksi, agar cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun harus dipastikan oleh RT dan RW warga tersebut, bahwa warga tersebut layak menerima bantuan sosial.

Seorang penerima bantuan, Rusli (52) menyatakan bersyukur mendapat bantuan sosial dari Pemprov Kepri ini. Menurut Rusli, selama menjalani masa isolasi mandiri, ekonomi keluarganya sangat susah. Karena, tidak bisa berjualan di pasar.

“Terima kasih Pak Gubernur Ansar, yang telah memberikan bantuan buat kami,” ucap Rusli singkat. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *