banner 728x90
Personel Polsek Bintan Timur, Camat M Sofyan dan Satpol PP menyosialisasikan protokol kesehatan dan stay at home kepada pengunjung kolam Taman Kota Kijang, Sabtu (24/7/2021) malam.

Ulil Rahim: Dianjurkan Stay at Home di Masa Perpanjangan PPKM

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – AKP Ulil Rahim Kapolsek Bintan Timur menganjurkan masyarakat agar stay at home (diam di rumah), selama masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga 2 Agustus. Imbauan stay at home tersebut juga disampaikan Kapolsek Bintan Timur, pada saat menggelar operasi yustisi Covid-19 di Kota Kijang, Sabtu (24/7) malam.

Kapolse Bintan Timur Ulil Rahim menerangkan, di saat PPKM level 4 diperpanjang, seluruh masyarakat Indonesia mempunyai peran penting, untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. Khususnya di Kabupaten Bintan, yang masuk dalam kategori PPKM level 3. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur juga punya peran penting dalam hal ini. Polsek Bintan Timur terus melakukan kegiatan operasi yustisi, selama pengetatan PPKM Mikro.

Baca Juga :  Laba Perumda BPR Bintan Melebihi Target, Kredit Mikro Bangkit Disediakan Rp1 Miliar

Kegiatan operasi yang dihadiri Camat Bintan Timur M Sofyan ini, menurunkan 30 personel gabungan Polri, Koramil 02 Bintan Timur, Satpol PP, dan Saka Bhayangkara. Operasi yustisi sekaligus kampanye stay at home dimulai pukul 21.00 WIB, Sabtu (24/7) sampai Minggu (25/7) dini hari. Lokasi yang menjadi sasaran yaitu seputaran kolam Taman Kota Kijang, lapangan relief Antam, dan sejumlah kafe di wilayah Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kegiatan ini, Polsek Bintan Timur juga mengingatkan kembali agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5M.

Baca Juga :  Hasan SSos: Doakan Gubkepri dan Masyarakat yang Terpapar Covid Segera Sembuh

“Kita mengajak masyarakat agar stay at home selama PPKM ini diperpanjang. Tujuannya untuk menekan Covid-19. Kalau stay at home atau berdiam di rumah, otomatis tidak menimbulkan kerumunan dan mengurangi mobilitas. Protokol kesehatan yang lain, juga mesti dijalankan,” tutur Ulil Rahim.

Selain protokol kesehatan, jajaran Polsek Bintan Timur juga menyosialisasikan Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Kemudian, menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Bintan Nomor T/881/443/SATGAS/VII/2021 tentang Perubahan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, di Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Mengenang Wan Izhar Abdullah, Wawako Pertama Kota Tanjungpinang (Bagian IV-Habis)

Iptu Made Sandiasa selaku penanggung jawab operasi yustisi di wilayah Bintan Timur menambahkan, kegiatan ini memutus penyebaran Covid-19 di Bintan Timur. Selain itu, masyarakat diimbau untuk membantu program pemerintah dengan mengikuti vaksinasi. Kemudian, pengelola usaha warung, kedai kopi dan kafe diharapkan membatasi jam operasional usahanya, hingga pukul 21.00 WIB.

“Saat ini, semakin meningkat penyebaran Covid-19 di wilayah kita. Kita minta pelaku usaha membatasi usahanya sampai waktu yang ditentukan pemerintah daerah. Untuk masyarakat, lebih baik stay at home atau berdiam di rumah, selama PPKM diperpanjang nanti,” imbau Iptu Made Sandiasa. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *