banner 728x90
Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja RI.

Kemenkeu Tambah Rp10 Triliun, Pekerja Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Kementerian Keuangan akan menambah anggaran Rp10 triliun untuk perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja, yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Tenaga Kerja pun akan memberikan subisidi upah bagi pekerja sebesar Rp1 juta. Ini syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI berencana akan menyalurkan subsidi upah kepada para pekerja di sektor yang terdampak kebijakan PPKM. Dalam keterangan resmi channel YouTube, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah ini merupakan respons terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, dan daya beli pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

“Untuk subsidi upah ini, payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus, yang telah kami koordinasikan dengan komite PEN, kementerian keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker RI, seperti yang dilansir dari YouTube Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021) kemarin.

Besaran subsidi upah ini yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah ini adalah sebesar Rp500 ribu per bulan. Pembayaran terhitung selama dua bulan, dan akan dibayarkan dalam sekali pembayaran. Sehingga, para pekerja penerima bantuan subsidi upah ini sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  Dispora Bintan Bantu Sarana Olahraga untuk Askab PSSI dan PBVSI

Syarat Penerima Subsidi Upah

Masih dalam YouTube itu, Menaker Ida menerangkan beberapa syarat pekerja yang berhak menerima subsidi upah Rp1 juta ini. Yaitu, para pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan keterangan pers tentang pemberian subsidi upah bagi pekerja di daerah PPKM.

Selain itu, syarat penerima subsidi upah ini yaitu pekerja atau buruh yang masih terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, sampai akif dengan bulan Juni 2021.

“Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber pemberian subsidi upah bagi pekerja. Karena kami menilai, data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” tegas Ida Fauziyah.

Selanjutnya, syarat penerima subsidi upaha itu adalah pekerja yang telah membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedankan untuk pekerja yang bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kabupaten (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Dan terakhir dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga :  Dinkes Bintan Akan Mempermudah Pengurusan Perizinan P-IRT bagi UMKM

“Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan intruksi Mendagri,” jelas Ida Fauziyah.

Pekerja yang terdampak PPKM yang menerima subsidi upah ini antara lain yang bekerja industri barang konsumsi. Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Sektor transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Menkeu Siapkan Rp10 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, akan menambah anggaran Rp10 triliun untuk perlindungan sosial bagi 8,8 juta pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Sri mengaku sudah membahas bantuan ini dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Sri Mulyani Indrawati Menkeu RI.

“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, (21/7/2021).

Baca Juga :  Hasiarnas 2023 dan Rakornas KPI Digelar di Kepulauan Riau, Berikut Agendanya

Sri Mulyani merinci sebanyak Rp10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp8,8 triliun, dan tambahan dana pelatihan Kartu Prakerja senilai Rp1,2 triliun. Dengan demikian, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Prakerja, kini juga dipakai dalam program BSU.

Namun, dua program itu memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya, sedangkan Kartu Prakerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan. Direncanakan, pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp3,5 juta. Para pekerja, terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan.

“Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” jelas Sri Mulyani Indrawati. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *