banner 728x90
Tenaga kesehatan RSUD menggunakan APD ketika menjalankan tugas penanganan pasien Covid-19.

Mendagri Menegur Soal Insentif Daerah untuk Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Pemprov Kepri

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 19 provinsi tentang insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan, termasuk Kepri, beberapa hari lalu. Begini penjelasan dari Pemprov Kepri.

Pemprov Kepri sebenarnya telah merealisasikan pembayaran insentif daerah untuk tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19. Insentif daerah yang dibayarkan Pemprov Kepri itu sebesar Rp7,926 miliar, per tanggal 15 Juli 2021. Sedangkan teguran Mendagri disampaikan tanggal 16 Juli 2021 lalu.

H Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri) menyatakan, Pemprov Kepri tidak pernah menahan pembayaran insentif daerah untuk tenaga kesehatan. Karena, insentif daerah itu merupakan hak yang harus segera dibayarkan. Pemprov Kepri sudah mengganggarkan, dan Gubernur Kepri selalu mengingatkan kepada Kepala OPD terkait, untuk memperhatikan hal tersebut.

Rumah Sakit beserta tenaga kesehatan di dalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam ‘perang’ melawan Covid-19. Justru itu, Gubkepri selalu memastikan agar semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur, dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemberian insentif daerah merupakan upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRD Kepri Menyetujui Belanja 2022 Mencapai Rp3,87 Triliun

“Sudah kita bayarkan tanggal 15 Juli. Sedangkan Pak Mendagri menyampaikan teguran buat 19 provinsi itu, tanggal 16 Juli. Mungkin, laporan dari Pemprov Kepri belum update di Kemendagri,” tegas Ansar Ahmad Gubkepri, saat memberikan keterangan, Senin (19/7/2021).

Venni Meitaria Detiawati Plt BPKAD Kepri.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati menerangkan, pada tahun anggaran 2021, Pemprov Kepri awalnya telah mengangarkan insentif daerah bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 sebesar Rp2,52 miliar. Nilai tersebut tidak mencukupi.

Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK nomor 17 tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut, anggaran insentif daerah tenaga kesehatan tidak lagi bersumber dari BOK-Tambahan. Tetapi, bersumber dari DAU. Sehingga, Pemprov Kepri menambah anggaran insentif bagi tenaga kesehatan itu menjadi Rp17,283 miliar.

Baca Juga :  PKS Bintan Menargetkan 6 Kursi, Nama Cawabup Tak Ada di Daftar Bacaleg Pemilu 2024

Anggaran Rp17,283 miliar tersebut digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran insentif daerah tenaga kesehatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 lalu. Karena anggarannya tidak tercukupi melalui Alokasi BOK Tambahan dari pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp4,5miliar. Sisanya untuk pembayaran insentif daerah tenaga kesehatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021.

“Anggarannya tersedia, dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” tegas Venni dalam keterangan resminya.

Venni menjelaskan, sampai saat ini, Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayaran insentif daerah tenaga kesehatan penanganan Covid-19 sebesar Rp7,926 miliar, atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan. Pembayaran itu sudah termasuk penyelesaian kekurangan bayar insentif daerah tenaga kesehatan, tahun anggaran 2020 lalu.

Sedangkan mengenai teguran Mendagri Tito Karnavian terhadap 19 Provinsi di Indonesia, termasuk Kepri yang dinilai menahan anggaran innakesda, menurut Venni, teguran tersebut dinilai wajar. Karena Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi ke Kemendagri, per tanggal 15 Juli 2021. Sementara Mendagri mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari, dan disiarkan live melalui youtube.

Baca Juga :  2023, Bintan Menargetkan Cuma 108 Akseptor KB MOW

“Bisa jadi laporan yang kita sampaikan, belum terupdate. Hal tersebut dapat kita maklumi,” ujar Venni.

Selanjutnya, kata Venni, terhadap teguran Menteri Dalam Negeri tersebut, Gubkepri sudah menyampaikan klarifikasi, melalui surat tanggal 19 Juli 2021 tentang realisasi insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19.

“Naif sekali lah, kalau Pemprov Kepri menahan dana insentif tenaga kesehatan itu. Sementara, bidang kesehatan menjadi bagian dari tujuh prioritas pembangunan Kepri. Jika ada unsur menahan, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat,” kata Venni menambahkan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *