KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengimbau agar seluruh masyarakat melaksanakan salat Idul Adha 1442 hijriah ini, di rumah masing-masing. Pemkab Bintan meniadakan salat Idul Adha di lapangan terbuka, di masjid maupun di musala, Selasa (20/7/2021) besok. Atau bertepatan tanggal 10 Dzulhijjah 1442 hijriah.
Kebijakan Pemkab Bintan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021. Kementerian Agama RI telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1442 hijriah, di saat pandemi Covid-19.
“Sesuai dengan petunjuk Kementerian Agama tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bintan mengimbau agar masyarakat menunaikan salat Idul Adha di rumah masing-masing,” kata H Apri Sujadi, Bupati Bintan, Senin (19/7/2021).
Selain itu, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Karena, saat ini level situasi pandemi Kabupaten Bintan masih berada dalam status assesmen pandemi level 4, atau zona merah. Itu berdasarkan peta zonasi risiko kabupaten/kota Provinsi Kepri.
“Ya, sebenarnya, kita rindu salat berjemaah seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Namun, kasus Covid-19 semakin menjadi-jadi. Maka kita imbau buat semua warga, salat Idul Adha di rumah masing-masing,” harap Apri Sujadi.
Kemudian, pada malam takbiran nanti, bisa dilaksanakan di masjid atau musala. Tapi, dilakukan dengan audio visual oleh pengurus mesjid, tanpa mengundang jemaah. (SS)