KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Bupati Bintan Apri Sujadi mengacu kepada Instruksi Mendagri nomor 20/2021, pada pelaksanaan PPKM Darurat di Tanjungpinang. Berdasarkan Instruksi Mendagri 20/2021, Rapid antigen tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi Tanjungpinang-Bintan.
Namun dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang, masyarakat Bintan yang ingin masuk ke wilayah Tanjungpinang diwajibkan memiliki Rapid antigen. Bahkan, posko PPKM Darurat menyediakan Rapid antigen dengan membayar Rp150 ribu per orang per sekali rapid antigen. Dalam menjalankan kebijakan ini, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma mengacu kepada Instruksi Mendagri No 17 tahun 2021.
Padahal, pemerintah pusat sudah membikin kebijakan baru melalui Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021. Dalam instruksi Mendagri nomor 20/2021 ini menyatakan, pemberlakuan PPKM Darurat wilayah aglomerasi tidak perlu Rapid antigen.
Bupati Bintan Apri Sujadi menyatakan, dirinya telah mempelajari terkait Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, yang menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat, khusus wilayah aglomerasi. Pada dasarnya, perjalanan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan sektor kritikal, pemberlakuan antigen untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Hal ini berlaku untuk PPKM Darurat bagi Kota Tanjungpinang.
Menurut Apri Sujadi, Pemkab Bintan menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang, saat memberlakukan rapid antigen bagi warga Bintan yang ingin masuk ke Tanjungpinang. Namun, dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point 3 menyatakan, bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi.
“Ya, tolong baca dan pahami la Instruksi Mendagri nomor 20/2021 itu. Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah aglomerasi. Kan sama seperti halnya di Jabodetabek,” kata Apri Sujadi saat menghubungi suaraserumpun.com, Sabtu (17/7/2021).
Dalam Instruksi Mendagri No 20 tahun 2021, pada huruf L berbunyi, Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kedua, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketiga, ketentuan sebagaimana dimaksud pada pertama (1) dan kedua (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sebagai contoh adalah Jabodetabek. Keempat, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
“Dasar Instruksi Mendagri nomor 20/2021 ini kan sudah jelas, tak perlu ada antigen,” tegas Apri Sujadi.
Justru itu, lanjut Apri Sujadi, Pemkab Bintan tidak akan memberlakukan Rapid antigen seperti yang dilakukan Pemko Tanjungpinang. Bagi warga yang ingin masuk ke Bintan, cukup mentaati protokol kesehatan, tanpa diwajibkan memiliki hasil Rapid antigen.
Menurut Bupati Bintan, saat ini, upaya dalam menekan Covid-19 adalah, semua pihak dan lapisan masyarakat harus meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Selain mendorong semua warga yang menjadi sasaran untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Tapi, kami tetap akan lebih perketat pengawasan protokol kesehatan itu. Jika ada warga yang melanggar prokes dan menciptakan kerumunan, akan ditindaklanjuti dengan antigen berbayar di tempat,” demikian ditegaskan Apri Sujadi. (SS)