banner 728x90
Presiden RI Jokowi

Presiden Jokowi Membatalkan Vaksin Berbayar, Tapi PPKM Darurat Diperpanjang sampai Akhir Juli 2021

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Presiden RI Jokowi akhirnya membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu, yang direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. Tapi di lain kebijakan, Presiden Jokowi memperpanjang masa pemberlakukan PPKM Darurat. Termasuk di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Pembatalan vaksin Covid-19 berbayar dilakukan setelah Presiden Jokowi menerima masukan dari banyak pihak. Diketahui rencana penjualan vaksin berbayar di tengah masih banyaknya warga yang belum divaksin sempat disorot publik.

“Setelah mendapatkan masukan dan respons masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat (16/7/2021).

Oleh karena itu Pramono mengatakan seluruh vaksinasi akan digratiskan bagi seluruh masyarakat mengikuti mekanisme yang sudah berjalan saat ini.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan Bapak Presiden sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Anak Bisa Dapat Beasiswa Rp64,5 Juta, Ikut Program JKK dan JKM

Kemudian kata Pramono terkait vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawan masing-masing.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang Gotong Royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” katanya.

PPKM Darurat Diperpanjang

Di kebijakan lain, pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Darurat. Termasuk untuk di Kota Tanjungpinang dan Batam. Untuk perpanjangan masa PPKM Darurat di wilayah Kota Tanjungpinang, sudah diketahui masyarakat berdasarkan surat Kapolres Tanjungpinang jajaran Polda Kepri nomor B/1024./VII/OPS.2/2021 tertanggal 15 Juli 2021.

Surat yang ditandatangani Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK ini ditujukan kepada Wali Kota Tanjungpinang. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa operasi Aman Nusa II dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 yang semula dilaksanakan dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli, disesuaikan dengan STR Kapolri nomor STR/60/VII/OPS.2/2021 tanggal 12 Juli 2021. Berdasarkan STR tersebut, Operasi terpusat sandi Kontijensi Aman Nusa II penanganan Covid-19 tahun 2021 (lanjutan) dalam rangka PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 02 Agustus 2021.

Baca Juga :  Ini Pesan Ansar Ahmad pada Wisuda Ke-XXII Sarjana dan Pascasarjana UMRAH Tanjungpinang
Surat operasi Aman Nusa II perpanjangan PPKM Darurat dari Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando kepada Wali Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021.

“Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli, PPKM ini,” kata Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM Darurat memiliki banyak risiko, termasuk menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga :  Jenazah Bripka Anumerta Janwar Dikebumikan di Jonggol Cileungsi Bogor

Bantuan sosial, ujar dia, tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah, namun gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya juga diperlukan dalam menghadapi pandemi.

“Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan Pak Rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini,” kata dia.

Sedekah masker, kata dia, juga perlu menjadi perhatian mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.

Ia menuturkan apa pun istilah yang digunakan, PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar protokol kesehatan, maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil. Ayo tingkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *