banner 728x90
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri menyampaikan keterangan pers tentang polemik PPKM Darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

Pemprov Dukung PPKM Darurat, Ini Hasil Pertemuan Satgas Kepri dengan Bintan dan Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pemerintah Provinsi Kepri mendukung pengetatan PPKM Darurat dan pemberlakuan Rapid antigen di perbatasan Bintan-Tanjungpinang. Ini hasil pertemuan Satgas Covid-19 Kepri dengan Satgas Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021).

Tjetjep Yudiana sebagai juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, H Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri) sempat resah, karena menerima banyak laporan dari masyarakat setelah 4 hari penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dan Bintan. Terutama menyangkut harus antigen di tempat, dengan membayar Rp150 ribu per orang.

Justru itu, Gubkepri mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi dan membahas persoalan tersebut. Khusus persoalan pelaksanaan penyekatan di perbatasan jalan Bintan-Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021) sore Pemprov Kepri menggelar rapat dengan Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan. Hasilnya langsung disampaikan dalam jumpa pers via virtual, di ruang rapat utama lantai 4 Dompak, Tanjungpinang.

Baca Juga :  Awal Tahun 2022, Pemkab Bintan Diganjar Penghargaan Nasional

“Banyak masyarakat yang mengadu soal ini. Tentu Bapak (Gubkepri) tidak bisa diam menanggapinya. Ditambah lagi kondisinya sedang menjalani masa isolasi, dan tidak melihat langsung yang terjadi di lapangan,” kata Tjejep mengawali jumpa pers via virtual, Kamis (15/7/2021) sore.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang telah sepakat untuk membuat kebijakan guna membantu masyarakat selama masa penerapan PPKM Darurat.

Sesuai hasil rapat tersebut, terang Tjetjep, khusus mobilitas orang dari Tanjungpinang ke Bintan dan sebaliknya, seperti bagi pekerja atau yang sehari-hari memang memiliki aktivitas kerja esensial di Tanjungpinang, cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Sedangkan untuk pedagang pasar atau petani dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD, atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud. Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari pasar atau instansi tempat kerjanya, baru harus menunjukkan surat vaksinasi dan bukti antigen dengan hasil negatif. Jika tidak bisa, tetap harus vaksin di tempat.

Baca Juga :  Nelayan Budidaya Keluhkan Ekonomi Menurun Akibat Pandemi Covid-19

“Karena, itu bagian dari tujuan agar lalu-lalang orang tidak bebas. Pemprov mendukung pemberlakuan PPKM darurat ini,” kata Tjetjep.

Tjetjep juga mengapresiasi Pemko Tanjungpinang yang telah menyediakan layanan rapit antigen di tempat. Sehingga, masyarakat tidak harus pulang dulu ke tempat asalnya masing-masing.

Dilanjutkan Tjetjep lagi, peraturan PPKM Darurat dengan sistem penyekatan ini adalah untuk mengurangi mobilitas massa. Agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. Dan PPKM Darurat ini hanya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Surjadi, selaku Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena kondisi Tanjungpinang yang benar-benar darurat Covid-19 ,dan perlu pengetatan mobilitas orang yang akan masuk.

Baca Juga :  Studio Mini LPP TVRI di Kepri Jadi Corong Pemerintah

“Kita berusaha sebisa mungkin. Untuk masyarakat yang masuk ke Tanjungpinang di luar keperluan esensial, dan sebisa mungkin dihindari untuk masuk ke Tanjungpinang. Begitu juga yang akan keluar Tanjungpinang,” kata Surjadi.

Adapun untuk tes antigen di lapangan, lanjut Surjadi, sejauh ini hanya dilakukan secara acak. Atau hanya kepada orang-orang yang dicurigai.

“Yang terjadi di lapangan, yang di-antigen di tempat, tidak sebanyak yang dibayangkan. Hanya diambil sampel secara acak saja,” katanya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *