banner 728x90
Tersangka SU Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok-NTB ditangkap polisi jajaran Polres Bintan karena membawa narkotika jenis sabu dan esktasi dari Malaysia, lewat Bintan, Kepri.

Istri Sakit, PMI Asal Lombok Bawa 2 Kg Sabu dan Ekstasi dari Malaysia Lewat Kepri

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – SU (34) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok-NTB nekat membawa 2 kilogram narkotika jenis sabu, dan puluhan butir ekstasi dari Malaysia. Sabu dan ekstasi itu dibawa lewat pelabuhan tak resmi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

SU membawa narkotika tersebut dengan harapan bisa mendapatkan imbalan, untuk biaya berobat buat istrinya yang sedang sakit. Tersangka SU pria asal Lombok ini merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. SU sudah bekerja selama hampir sebulan, dan akan pulang kampung ke Lombok. Karena, istri tersangka sedang sakit. Sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istrinya.

Karena tersangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perobatan istri, sehingga tergiur dengan iming-iming JO. Namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan, tersangka SU sudah ditangkap oleh jajaran Polres Bintan.

SU PMI asal Lombok-NTB ini ditangkap jajaran Polres Bintan, Sabtu (26/6/2021) pekan lalu. Pria pembawa sabu dan ekstasi dari Malaysia ini ditangkap di Pelabuhan Gentong, yaitu pelabuhan tak resmi di kawasan Pasar Baru Tanjunguban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Sandyarto Membikin Petinju DKI Jakarta KO di PON XX Papua, Dendam Terbalas

Modus operandi tersangka SU pria asal Lombok ketika membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ini, dengan cara melilitkan di kedua pahanya dengan lakban. Sedangkan pil ekstasi disimpan di dalam celana tersangka.

Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang berjalan kaki di wilayah Tanah Kuning, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga membuat petugas harus menggeledah terhadap tersangka tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dililitkan dengan lakban, di kedua pahanya. Selain itu, ditemukan puluhan butir ekstasi di dalam celana dalamnya.

“Setelah ditemukan, barang bukti tersangka dibawa ke Mako Polair Polres Bintan di Tanjunguban. Kemudian dibawa ke Polres Bintan, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Kapolres Bintan saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (10/7/2021).

AKBP Bambang Sugihartono Kapolres Bintan memperlihatkan 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dari Malaysia, yang dibawa PMI asal Lombok-NTB, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (10/7/2021).

Dari pemeriksaan Polres Bintan, tersangka pria asal Lombok ini mengakui, hanya disuruh membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia, oleh JO warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisili di Malaysia. Tersangak SU dan JO sama-sama berasal dari Lombok-NTB.

Baca Juga :  DPRD Bintan Menyetujui Pertanahan Digabung dengan Dinas PUPR

Tersangka mau membawa narkotika sabu dan ekstasi dari Malaysia tersebut, karena dijanjikan oleh JO akan diberi uang sebesar Rp9 juta. Uang tersebut sebagai pelunasan utang tersangka SU kepada G di Lombok. Segala biaya operasional tersangka SU ditanggung oleh G, yang saat ini sedang berada di Lombok. Dari Malaysia, tersangka SU naik speed boat milik pribadi menuju Pelabuhan Gentong di sekitar Pasar Baru, Tanjunguban, Bintan Utara, Bintan, Provinsi Kepri.

“Total uang yang dijanjikan akan diterima tersangka sekitar Rp15 juta,” sebut Bambang Sugihartono.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Karimun Turut Menghadiri Pembukaan STQH Ke-X Provinsi Kepri

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus narkotika jenis sabu. Masing-masing seberat 1 kilogram. Sehingga totalnya seberat 2 kilogram. Serta 49 butir pil ekstasi.

Saat ini, tersangka SU PMI asal Lombok-NTB masih ditahan di Rutan Polres Bintan. Tersangka dikenakan perkara UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini, saudara JO dan sauadara G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan. Mereka jaringan dari SU yang merupakan PMI asal Lombok yang membawa 2 kilogram sabu dan puluhan ekstasi dari Malaysia ke Bintan, Provinsi Kepri ini,” tutup AKBP Bambang Sugihartono SIK MM, Kapolres Bintan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *