banner 728x90
Warga Bintan sebagai pengurus PMI ilegal ditangkap Satreskrim Polres Bintan.

Satreskrim Polres Bintan Kembali Mengamankan PMI Ilegal dari Lombok, Pengurusnya Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Lombok-NTB. 23 orang PMI Ilegal ini diamankan di Kampungjeruk, Kelurahan Tanjunguban Kota, Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Personel Satreskrim Polres Bintan mengamankan sebanyak 23 orang diduga PMI ilegal dari Lombok, beserta 3 orang masyarakat Bintan yang diduga menjadi pengurus. 3 warga Bintan ini memiliki keterkaitan/hubungan dengan para PMI ilegal.

23 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang diamankan itu terdiri dari 21 orang laki-laki. Antara lain inisial Is (37), Drm (28), Pdl (41), Krwn H (31), Spmn (38), Rhmn (40), Slmn (41), Sdrmn (41), Swldn (43), Spd (37), Ahyr (35), L Drmn (39), Smsl (24), M Jnd (37), Hrwn (33), Mhls (35), Spdi (32), Kswd (28), Mslmn (28), Znl K (29), Skrn (32). Dan dua orang wanita dengan inisial Snr (36) dan St Y (45).

Sedangkan identitas yang diduga memiliki hubungan dengan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengurus yaitu Fds warga Bintan. Di lokasi penangkapan juga didapati orang yang diduga berperan untuk memuluskan perjalanan para PMI ilegal tersebut keluar negeri yaitu Zmrn, masyarakat Bintan. Serta Strsn masyarakat Bintan, juga diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Bupati Bintan Melantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ada Kepala Dinas yang Dijabat Plt

Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan dari PMI ilegal tersebut yaitu dengan membayar 3 sampai dengan Rp9 juta per orang, ditambah pungutan Rp500 ribu untuk uang pantai. Uang ini digunakan untuk menyeberang ke Malaysia. Rencananya, para PMI akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Namun sebelum para PMI tersebut diberangkatkan telah ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Bintan.

Selanjutnya dari lokasi penangkapan para PMI ilegal dan Orang yang diduga sebagai pengurus dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan. Di lokasi penangkapan juga diamankan 2 unit kendaraan mobil yaitu mobil box dan mobil Toyota Avanza, yang digunakan pelaku sebagai armada mengangkut para PMI.

Tindakan kepolisian selanjutnya yaitu melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang, melakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

23 PMI ilegal asal Lombok diperiksa dengan Swab antigen setelah diamankan Satreskrim Polres Bintan.

Dari 26 orang didapati hasil Positif Covid-19 sebanyak 5 orang PMI yang selanjutnya akan dilakukan penanganan. Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.

Baca Juga :  Ditetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga dari Polri

Sedangkan terhadap pengurus akan dilakukan proses penyidikan diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengimbau agar warga masyarakat baik PMI yang akan keluar negeri, maupun mau masuk kembali ke Indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah. Karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI. Sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan Swab maupun karantina para PMI sehingga terhindar dari Covid-19.

“Terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Kapolres Bintan.

Pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun keluar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Baca Juga :  Anggota Dewan Bintan 'Mencak-mencak' di Posko Penyekatan PPKM Darurat Tanjungpinang

Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun Call Center 110 Polres Bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami Polri mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga Bintan yang telah perduli melaporkan sehingga kasus ini dapat terungkap dan dilakukan penyidikan,” demikian dipaparkan Bambang Sugihartono, Kapolres Bintan.

Pada kesempatan lain, Ramlah Plt Kepala BPBD Bintan mengatakan 5 PMI dari 23 orang yang diamankan Polres Bintan tersebut, sudah bergabung dengan 4 orang warga Bintan yang sudah dikarantina sebelumnya. Ia mengatakan dari 38 kamar di tempat karantina terpadu Kunang-kunang Resort, ada 72 tempat tidur.

“Mereka diisolasi di lokasi karantina terpadu, di Kunang-kunang Resort. Sebelumnya direncanakan di LPMP. Namun karena penuh, dialihkan,” kata Ramlah. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *