banner 728x90
AKBP Bambang Sugihartono SIK MM Kapolres Bintan menyosialisasikan edaran Bupati Bintan tentang jam operasional usaha selama PPKM berbasis mikro, di tempat- usaha kedai kopi di Kijang.

Kapolres Bintan: Selama PPKM, Jam Operasional Usaha sampai Pukul 17.00 WIB

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono SIK MM mengajak pengusaha swalayan dan kedai kopi maupun usaha dagang lainnya, untuk mentaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Satu di antaranya, jam operasional usaha dagang dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

Ketentuan tersebut disampaikan Kapolres Bintan saat melakukan sosialisasi PPKM di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kamis (8/7/2021) kemarin. Dalam kegiatan ini, Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Bintan Nomor T/827/443/SATGAS/VII/2021 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengajak agar masyarakat dan pemilik tempat usaha dagang, tidak terkejut dengan adanya kegiatan pengetatan PPKM berbasis mikro. Seperti pengaturan tempat usaha yang diberlakukan pembatasan sebesar 25 persen, dari kapasitas ruangan. Kemudian, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Serta untuk layanan (pembelian) melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Bintan Mengamankan Malam Takbiran Idul Fitri 1443 Hijriah

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan/kedai kopi/kafe/bar dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan. Serta pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Ya, kita ajak pengusaha swalayan dan kedai kopi serta usaha dagang lainnya, untu mentaati ketentuan PPKM berbasis mikro ini. Kemudian, para pengunjung atau pembeli, tetap mentaati protokol kesehatan 5M itu. Jam operasional usaha itu sampai pukul 17.00 WIB,” sebut Bambang Sugihartono kepada pengusaha dan pengunjung swalayan dan kedai kopi di Kijang, Bintan Timur.

Baca Juga :  Biram Dewa dan Hope FC Pemuncak Klasemen Sementara U21 Turnamen Pembinaan

“Upaya ini sebagai upaya pemerintah dan semua pihak, termasuk masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Kemudian, untuk pelaksanakaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, wajib mempedomani tempat kriteria zonasi di wilayah kelurahan/desa masing-masing. Termasuk penyelenggaraan salat lima waktu, agar dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25 persen.

“Serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk penyelenggaraan salat Jumat, untuk sementara ditiadakan sampai situasi dinyatakan kondusif,” imbaunya.

Baca Juga :  100 Personel Polisi dan Tentara Gelar Patroli Skala Besar, Berikut Ini Hasilnya

Kapolres Bintan juga menekankan kepada pemilik tempat usaha, jangan ada yang main ‘kucing-kucingan’ dalam menjalankan usahanya. Apabila ketahuan akan ditindak tegas. Sedangkan untuk menjalankan tugas penegakan PPKM ini, seluruh personel agar melaksanakan operasi yustisi ini, untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis. Termasuk saat menegakkan protokol kesehatan.

Menurut Kapolres, tim gabungan tetap menindak tegas, apabila ditemukan masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19. Termasuk kepada tempat usaha yang masih buka melewati batas jam operasional yang telah diatur pemerintah. Ingat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan layanan (pembelian) melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *