KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Seorang oknum kepala desa (kades) Pj di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang diperas oleh dua oknum pegawai kejaksaan negeri. Dua orang oknum pegawai itu masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, dan oknum pegawai Kejari Kota Tanjungpinang.
Namun, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan terhadap oknum kades tersebut. Dua oknum pegawai Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang ini menjadi perhatian publik.
MR oknum pegawai Kejari Kota Tanjungpinang yang ditangkap tersebut bekerja di Tata Usaha. Sedangkan seorang pegawai kejaksaan lainnya yaitu BI, oknum pegawai Kejari Bintan yang bekerja di Tata Usaha. MR dan BI ditangkap bersama RR yang merupakan seorang warga Kecamatan Gunung Kijang.
Tiga orang ini diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (30/6/2021) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dua oknum pegawai Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang serta seorang warga sipil ini ditangkap di rumah makan di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Tindak pidana pemerasan atau OTT dua oknum di Korps Adiyaksa itu, kini sudah ditangani oleh Kejati Kepri bersama Kejari Bintan. Diduga dua oknum pegawai Tata Usaha di Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang serta seorang warga sipil ini memeras kepala desa, dengan dalih ada penyimpangan dana desa. Dari penangkapan tersebut diamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bintan I Wayan Riana mengingatkan jajarannya, agar bekerja sesuai aturan yang ada. Kajari Bintan menegaskan, agar seluruh pegawai Kejari Bintan selalu menjaga integritas, dan tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum.
“Sejak awal saya menjabat, saya selalu ingatkan jangan pernah melakukan pemerasan dan jangan menyakiti hati masyarakat. Karena, saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut,” kata I Wayan Riana, dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021). (SS)