banner 728x90
Para TKI atau PMI ilegal yang diamankan Polres Bintan menjalani Swab antigen, Rabu (30/6/2021).

Pengakuan TKI Ilegal, Biaya Masuk ke Malaysia Mencapai Rp6 Juta

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Senin (28/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIB lalu, jajaran Polres Bintan mengamankan 53 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari pengakuan TKI ilegal tersebut, biaya untuk masuk ke Malaysia dari Lombok-NTB, mencapai Rp6 juta per orang.

53 orang TKI atau PMI ilegal ini diamankan polisi di pelabuhan Sungai Gentong, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri. Dari total 53 PMI ilegal tersebut, 41 orang merupakan PMI yang bekerja di Kapal Ikan Asing (KIA) Cina. Mereka masuk ke Kabupaten Bintan secara ilegal, dari pintu Singapura. Sedangkan, 12 orang PMI ilegal lainnya, merupakan warga Kota Lombok, Provinsi NTB yang akan berangkat ke Malaysia.

Sebanyak 41 Orang PMI ilegal yang bekerja sebagai ABK di kapal asing penangkap ikan cumi berbendera Cina, grup perusahaan Fu Yuan Yu tiba ke pelabuhan Sungai Gentong, Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka menggunakan speed boat mesin 200PK yang tidak dikenal, dan tidak diketahui oleh para PMI.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Meninjau Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun, Ini yang Dibahas Gubernur

Khusus PMI ilegal ekskru kapal penangkap ikan cumi berbendera Cina sebanyak 41 orang ini, mempunyai dokumen keberangkatan kontrak kerja sah. Namun, masuk kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di Bintan.

Sebanyak 12 orang PMI ilegal dari Kota Lombok, berangkat menggunakan pesawat transit Surabaya. Kemudian turun di Batam, dan naik taksi dari bandara ke pelabuhan kapal roro Punggur, Batam. Selanjutnya ke pelabuhan penumpang Tanjunguban dan dijemput oleh seseorang lalu dibawa ke pelabuhan Gentong (tidak resmi) Jalan Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

“Pengakuan dari PMI ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus yang berada di Lombok, atas nama NWR. Pengurus ini berdomisili di Lombok Tengah. Pengakuan PMI ilegal ini, biaya masuk ke Malaysia sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp6 juta per orang,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Kapolres Bintan dalam keterangan resminya, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga :  Wagub Kepri Mengingatkan Pegawai Agar Tak Lengah

Selanjutnya, para PMI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi Sungai Gentong Pasar Baru, Bintan Utara. Saat diamankan, tekong maupun pengurus speed boat yang memberangkatkan PMI ilegal ini, tidak ditemukan di lokasi.

“Saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik,” tegas Bambang Sugihartono.

Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, para PMI dilakukan Swab rapid antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan. Hasil Swab antigen 53 orang PMI ilegal ini negatif. Penyidik Polres Bintan melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.

“Tindakan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang, dan RPTC Kemensos di Senggarang Tanjungpinang,” jelas Kapolres Bintan.

“Khusus ABK PMI di KIA Cina itu, akan dilakukan Swab PCR kembali, setelah berada di tempat karantina atau selter di Tanjungpinang,” sambungnya.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengimbau, agar warga masyarakat, baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke Indonesia agar menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah. Karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI. Sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan Swab maupun karantinanya, agar para PMI terhindar dari Covid-19.

Jajaran Polres Bintan memberikan arahan kepada TKI atau PMI ilegal yang diamankan di pelabuhan Gentong Pasar Baru, Bintan Utara, Bintan.

“Terkait jalur-jalur tidak resmi, khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian. Dan akan diproses sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ujar Bambang Sugihartono.

Baca Juga :  Diskominfo Kepri Mengajari Aplikasi SIAP ke Pemko Tanjungpinang

Pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Dan denda maksimal Rp15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi, khususnya di Bintan segera melaporkan pada Bhabinkamtibmas. Atau ke call center 110 Polres Bintan, 24 jam nonstop.

“Dari laporan itu, kami akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tutup Bambang Sugihartono. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *