banner 728x90
Enri Sanopaka akademika kampus bicara tentang anehnya seorang wali kota yang melantik Bunda PAUD Kota Batam.

Aneh, Kok Wako yang Mengukuhkan Bunda PAUD Kota Batam?

Komentar
X
Bagikan

BATAM (suaraserumpun) – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengukuhkan Hj Marlin Agustina sebagai Bunda PAUD Kota Batam, masa bakti 2021-2024, Rabu (30/6/2021) kemarin. Bagi akademika, prosedur pelantikan itu aneh, dan tidak sesuai dengan buku pedoma peran Bunda PAUD secara nasional.

“Aneh saja bang. Kok Wako yang mengukuhkan Bunda PAUD Kota Batam? Emang Bunda PAUD Provinsi Kepri tak ada ya,” kata Enri Sanopaka, sebagai akademika kampus, saat berbincang santai, Kamis (1/7/2021) pagi.

Kalau membaca buku pedoman peran Bunda PAUD yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019, maka memang disebutkan bahwa SK Bunda PAUD tingkat kab/kota ditetapkan oleh kepala daerah kabupaten/kota. Kecuali kepala daerahnya perempuan, maka SK ditetapkan oleh gubernur. Hal ini dikarenakan Bunda PAUD adalah istri dari kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  Disdukcapil Bintan Menargetkan Semua Pemilih Pemula Punya KTP Elektronik Lewat Inovasi Pemilah Intan

“Sedangkan pengukuhan Bunda PAUD, dilakukan secara berjenjang. Maka untuk kabupaten/kota Bunda PAUD-nya dikukuhkan oleh Bunda PAUD provinsi. Dalam hal ini istri gubernur. Aneh, kalau Wako Batam yang mengukuhkan Bunda PAUD di Kota Batam, Rabu kemarin,” ucap Enri Sanopaka.

Dengan berpedoman pada buku tersebut, jelas Enri Sanopaka, tentunya bisa memberikan penilaian tersendiri atas pengukuhan Bunda PAUD di Kota Batam. Bahwa Hj Marlin sebagai istri dari Wali Kota Batam H Muhammad Rudi ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota Batam.

“Namun untuk pengukuhan, seharusnya oleh Bunda PAUD tingkat provinsi. Ya, tentu lah Bu Hj Dewi Kumalasari Ansar. Saat pengukuhan, ya disaksikan oleh Wali Kota Batam beserta jajarannya,” kata Enri.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Minta Perbaikan Jalan Rumah Duka Batuaji ke BPJN Kepri

Jika Bunda PAUD setingkat di atasnya berhalangan, tentu ada pelimpahan wewenang kepada posisi pengurus di bawahnya. Seperti oleh Ketua Pokja Bunda PAUD, meskipun tidak disebutkan secara jelas pelimpahan kewenangan tersebut. Kepala Daerah dalam buku pedoman tersebut berkedudukan sebagai pembina, dan tidak disebutkan memiliki tugas untuk mengukuhkan. Tapi bisa saja ada diskresi, pada saat Bunda PAUD provinsi berhalangan, maka kepala daerah kabupaten/kota dilimpahkan kewenangan, meskipun sebenarnya juga tidak bisa demikian.

“Karena, kepala daerah kabupaten/kota kan bukan bawahan dari Bunda PAUD,” tuturnya.

Pengukuhan Bunda PAUD Batam

Sebelumnya, Hj Marlin Agustina dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kota Batam, masa bakti 2021-2024, oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (30/6/2021) di Hotel Golden View, Bengkong, Batam.

Pengukuhan Hj Marlin Agustina sebagai Bunda PAUD Kota Batam dilakukan oleh Wako Muhammad Rudi.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, Bunda PAUD mempunyai peranan penting dalam menyiapkan generasi emas 2045 atau tepat Indonesia merdeka selama 100 tahun.

Baca Juga :  Outward Bound Vietnam dan Outward Bound Singapore Buka Program Outdoor Learning di Bintan Resorts

“Kita harus menyiapkan generasi emas ini mulai dari PAUD atau Balita,” kata Muhammad Rudi usai pengukuhan Hj Marlin Agustina sebagai Bunda PAUD Kota Batam.

Kegiatan pengukuhan Bunda PAUD Kota Batam ini dilaksanakan dengan protokol yang ketat. Tamu yang hadir dibatasi, kemudian jaraknya juga diatur dua meter. Namun, dalam kegiatan ini tidak menghadirkan Bunda PAUD Provinsi Kepri Hj Dewi Kumalasari Ansar. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *