banner 728x90
Danlanal Tanjung Balai Karimun menyampaikan keterangan pers tentang pengungkapan penyelundupan baby lobster, Senin (28/6/2021).

F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 120.750 Baby Lobster, Pelakunya Kabur

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 120.750 ekor baby lobster. Diduga, Ratusan ribu ekor baby lobster atau benih udang (benur) ini bakal diselundupkan ke negara Singapura.

Dalam upaya menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster ini, tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hanya saja, pelaku yang menggunakan speed boat dengan kecepatan mesin tinggi ini, berhasil kabur. Upaya penggagalan baby lobster ini dilakukan F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun, di Perairan Pulau Rukan Kecamatan Moro, Senin (28/6/2021) dini hari.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Rumah Hunian Tetap untuk Korban Longsor di Serasan Dilengkapi Furnitur

“Pada pukul 03.45 WIB, Tim F1QR mendeteksi suara mesin speed boat dan terpantau 1 unit speed boat berkecepatan tinggi. Diduga sebagai pelaku penyelundupan. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran,” kata Letkol Laut (P) Puji Basuki, Danlanal Tanjung Balai Karimun, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Danlanal menerangkan, operasi ini dilakukan setelah tim menerima informasi terkait penyelundupan baby lobtser tersebut. Baby lobster ini diduga akan diselundupakan ke negara Singapura. Ada 15 box styrofoam yang dibuang pelaku ke laut, untuk menghilangkan barang bukti. Box berisi 479 kantong benur.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Polri Cek Tingkat Kepercayaan Masyarakat di Polres Bintan

“Setelah melakukan pengejaran, tim kehilangan speed boat tersebut. Namun, petugas terus melakukan upaya penyisiran dan menemukan box styrofoam berisi baby lobster,” terangnya.

Dari pemeriksaan box styrofoam itu, terdapat dua jenis baby lobster yang ditemukan. Antara lain jenis pasir sebanyak 119.750 ekor, dan jenis mutiara sebanyak 1.000 ekor. Totalnya 120.750 ekor baby lobster.

Letkol Laut (P) Puji Basuki menyatakan, kegiatan penyelundupan baby lobster tersebut melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008. Serta UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Sah, Perubahan APBD 2021 Bintan Disepakati Sebesar Rp1,225 Triliun

“Dari penegahan ini, kerugian negara yang berhasil di selamatkan senilai Rp12 miliar,” sebut Danlanal Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya, Lanal Tanjungbalai Karimun akan melakukan penyelidikan terhadap upaya penyelundupan baby lobster tersebut. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *