banner 728x90
Oknum staf TU SD di Bintan Timur yang jadi tersangka pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang.

Kadisdik: Sy Penjual Sabu Itu Bukan Guru, Tapi Staf TU SD yang Indisipliner

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bintan Tamsir SSi MSi menegaskan, Sy tersangka penjual sabu yang ditangkap Polres Tanjungpinang, bukan seorang guru. Tapi, Sy adalah seorang oknum pegawai staf Tata Usaha atau Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) yang pernah diberikan sanksi, karena indisipliner.

“Kami sudah cek informasi yang berkembang, tentang oknu pegawai yang ditangkap karena jual sabu. Yang bersangkutan bukan guru SMP di Bintan, atau guru SD. Dia bukan guru. Tapi, pegawai TU Sekolah Dasar (SD) di Bintan Timur,” tegas Tamsir, Selasa (22/6/2021).

Menurut Tamsir, dirinya langsung meminta Plt Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Bintan, Anto agar menelusuri tentang informasi yang beredar soal oknum guru SD yang ditangkap akibat nyambi jual sabu.

Baca Juga :  Panlih Menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Cawabup Bintan, Ini Tahapan Berikutnya

“Dari hasil penelusuran Pak Anto, Sy itu sebelumnya oknum pegawai TU yang sebelumnya pernah dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dari golongan 2B ke 2A, karena kasus indisipliner. Sy jarang masuk kantor,” ujar Tamsir.

Nyambi Jual Sabu

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak Pidana Narkotika. Penangkapan bermula, pada hari Selasa (8/6/2021) Sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi, ada seorang dicurigai memiliki narkotika golongan I, jenis sabu.

Kemudian anggota Satres Narkoba menangkap orang tersebut di pinggir Jalan Wiratno, sekira pukul 17.05 WIB. Setelah diinterogasi, dua orang ini mengaku bernama inisial Er dan MF alias Fz. Disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap Er (44), ditemukan di dalam saku celana 1 paket diduga sabu, 1 hape dan 1 unit motor merek Honda Tiger. Sedangkan dari MF alias Fz (31) ditemukan 1 tas sandang hitam yang di dalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 hape merek Vivo biru.

Baca Juga :  Hasil Liga Inggris: Jawara Bertahan Manc City Ditahan Imbang, Liverpool Pesta Tiga Gol

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH mengatakan, saat diinterogasi, E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama Sy. Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap Sy (42) seorang oknum ASN, di rumahnya Perumahan Kenangan Semoga Jaya Jl Irian Jaya, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang sekira pukul 19.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan 2 hape dan 1 kartu ATM Bank Riau Kepri.

Sy merupakan pegawai staf TU di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Selain bekerja di lembaga pendidikan formal, Sy juga nyambi jual sabu.

Baca Juga :  Wan Siswandi dan Rodhial Huda Ingin Bangun Landasan Pesawat Perintis di Serasan

“Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang, guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Ronny S, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH menghimbau, agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba. Membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon/WA 085805316658. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *