banner 728x90
Ignatius Toka Soli alias Mr Bom dibawa aparat Kejaksaan Negeri Bintan dan personel kepolisian ke tahanan Polres Bintan, Selasa (7/6/2021) petang.

Kejari Menitipkan Ignatius Mr Bom ke Tahanan Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan menitipkan Ignatius Toka Soli alias Mr Bom ke tahanan Mapolres Bintan. Ignatius Mr Bom ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang Undang ITE.

Awalnya, Ignatius Mr Bom akan ditahan oleh pihak Kejari Bintan ke Rutan, Selasa (7/6/2021) siang. Namun, puluhan massa menghadang penahanan tersebut. Situasi di depan Kantor Kejari Bintan sempau mencekam. Bahkan, massa sempat adu mulut dan menghadang mobil tahanan Kejari Bintan yang hendak membawa tersangka ke rutan.

Baca Juga :  Bawaslu Bintan Gandeng Generasi Milenial buat Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Pihak kepolisian untuk sementara memasukkan kembali Ignatius Mr Bom ke dalam Kantor Kejari Bintan. Berselang beberapa jam, sekitar pukul 15.55 WIB, tambahan personel Polres Bintan tiba di Kantor Kejari Bintan. Pihak kepolisian jajaran Polres Bintan, Provinsi Kepri juga menurunkan mobil anti huru hara.

Pihak kepolisian kembali mengawal dan mengevakuasi tersangka dengan dikawal mobil anti huru hara, serta personel lengkap dengan senjata. Saat dievakuasi, puluhan massa kembali mencoba menghadang mobil tahanan yang keluar. Namun upaya itu dapat dikendalikan pihak kepolisian. Ignatius Mr Bom pun berhasil dibawa ke tahanan Mapolres Bintan, dengan pengawalan personel dengan menggunakan sepeda motor bersenjata lengkap.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta Sardison Mendata Ulang Penerima Bansos

“Tersangka untuk sementara kami titip ke tahanan Mapolres Bintan,” kata Mustofa, Kasi Intel Kejari Bintan, Senin (7/6/2021) petang.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko menyebutkan, Senin (7/6/2021), pihak kepolisian melaksanakan pelimpahan tersangka Ignatius Toka Soli alias Mr Bom tahap II ke Kejari Bintan. Dengan kasus pelanggaran Undang Undang ITE.

“Kita melakukan pelimpahan tersangka kasus Undang-Undang ITE ke Kejari Bintan. Dan mengawal proses pengamanan di Kantor Kejari Bintan,” sebutnya.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menyatakan, Ignatius Toka Soli alias Mr Bom merupakan pelaku kasus undang-undang ITE yang kasusnya sudah tahap II dari Polres Bintan.

Baca Juga :  Mau Mutasi, Pemkab Bintan Lelang 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

“Nah, kalau tidak dilakukan penahanan dikhawatirkan melarikan diri. Sehingga sulit untuk dilakukan penuntutan. Makanya ditahan,” katanya singkat. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *