KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Aunur Rafiq Bupati Karimun sudah memperbolehkan bagi warga yang ingin nongkrong di kedai kopi, maupun rumah makan. Sebelumnya, Bupati Karimun melarang atau membatasi bagi pembeli di rumah makan, kedai kopi maupun di kafe.
“Sebelumnya, kita berlakukan take away. Beli, bungkus dan bawa pulang. Tapi sekarang, kita sudah memperbolehkan membeli dan makan di tempat. Baik itu nongkrong di kedai kopi, maupun rumah makan,” kata Aunur Rafiq, usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung Nasional, Karimun, Sabtu (5/6/2021).
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan, para pelaku usaha maupun pedagang rumah makan, kedai kopi, kafe dan sejenisnya sudah boleh beraktivitas seperti biasa. Pelanggan boleh makan di tempat, dengan pembatasan pengunjung 50 persen. Tapi, wajib mentaati protokol kesehatan secara ketat. Baik pedagang maupun si pembeli.
“Pelaku usaha, dipersilakan menjualan makan dan minum dan dinikmati di tempat. Tapi ingat, wajib mentaati protokol kesehatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan, Senin (7/6/2021) ini,” tegas Aunur Rafiq.
Aunur Rafiq menyebutkan, pasien yang sembuh dari terkonfirmasi Covid-19 di Karimun, sudah banyak. Orang yang terpapar Covid-19, juga masih bertambah. Namun, untuk perekonomian masyarakat, harus diperhatikan juga.
“Beli dan makan di tempat itu kita bolehkan, tapi tetap Pemerintah Kabupaten Karimun fokus dalam pengendalian Covid-19. Penanganan Covid tetap jadi perhatian khusus kita,” ujarnya.
Aunur Rafiq memang ada menerima saran, bahwa daerah zona merah tidak dibuka untuk pelayanan makan dan minum di tempat.
“Tapi, roda perekonomian masyarakat juga harus berjalan. Nah, di situlah mari kita sama-sama melakukan pemantauan. Apabila ditemukan pedagang melebih kapasitas 50 persen segera dilaporkan,” ungkap Aunur Rafiq. (SS)