banner 728x90
Oknum mantan anggota dewan Natuna dan pelaku pengebom ikan lainnya ditahan di Satpolairud Polres Natuna.

Oknum Mantan Anggota Dewan Natuna Ditangkap Gara-gara Mengebom Ikan

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Seorang oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) inisial JI ditangkap Satuan Polairud Polres Natuna. Oknum mantan anggota dewan ini ditangkap bersama 6 orang lainnya, diduga gara-gara mengebom ikan di perairan Midai, Kabupaten Natuna.

Oknum mantan Anggota DPRD Natuna selama dua periode ini diamankan aparat bersama 6 warga Kecamatan Midai pada saat melakukan aktivitas menangkap ikan. Namun, mereka menangkap ikan dengan cara mengebom di perairan Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna. Tujuh orang pelaku ini diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa bom ikan yang sudah dirakit dan siap untuk digunakan.

Baca Juga :  Begini Pernyataan Rossi dan Marc Marquez Menjelang Balapan Perdana MotoGP 2021

Kepala Satpolairud Polres Natuna Iptu Sandi Pratama menyampaikan, seorang oknum mantan Anggota DPRD Natuna bersama 6 pelaku lainnya ditangkap, ketika sedang melakukan menangkap ikan dengan cara mengebom, di perairan Midai.

“Dari hasil penangkapan, kita juga amankan 23 botol bom ikan, yang siap untuk diledakan. Dari jumlah itu, ada 12 botol yang ada sumbunya. Dan sisanya belum ada,” sebut Iptu Sandi Pratama, mewakili Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, pada saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Baca Juga :  Sekdaprov Kepri Menerima Audiensi Tim PKDN Sespimti Polri

“Dari tujuh orang pelaku ini, satu di antaranya berinisial JI, yang merupakan mantan Anggota DPRD Natuna untuk periode 2009-2014 dan 2014-2019,” sambungnya.

Iptu Sandi Pratama menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan membuat perjanjian tentang larangan praktik melakukan penangkapan ikan dengan cara mengeboma ikan. Karena, pengebomanan ikan tidak boleh lagi dilakukan di kalangan masyarakat atau nelayan.

“Kan, sebelumnya sudah ada pemberitahuan dan sosialisasi terkait UU tentang Perikanan, serta larangan untuk melakukan pemboman ikan. Namun masih juga dilakukan. Mereka kita tangkap saat sedang beroperasi melakukan pemboman ikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Juara Piala Super Eropa, Manchester City Menyamai Gelar MU

Iptu Sandi Pratama menegaskan, pihak Satpolairud jajaran Polres Natuna terus melakukan pengembangan akan kasus ini. Para pelaku diancam dengan Undang Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 84 ayat 1 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Serta Undang Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 pasal 1, dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *