banner 728x90
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando memberikan keterangan resmi tentang kasus pencurian motor di 14 TKP yang melibatkan oknum TNI dan Polri, Sabtu (29/5/2021).

Pencuri Motor di 14 TKP Ternyata Ada Keterlibatan Oknum TNI dan Polri

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dan telah menahan tersangka Tz, pelaku pencurian sepeda motor, baru-baru ini. Pencuri motor di 14 TKP tersebut ternyata ada keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri.

Hal disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, pada saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021) kemarin.

“Dari pengakuan tersangka dan dari pengembangan kami ke pihak lain, ada keterlibatan oknum TNI dan Polri, atas kasus pencurian sepeda motor selama Ramadan lalu, di wilayah Kota Tanjungpinang. Ada keterlibatan oknum TNI dan Polri, dalam aksi pelaku ini,” kata Fernando.

Untuk oknum TNI, lanjut Fernando, telah di serahkan ke pihak POM. Oknum aparat TNI yang berinisial OS ini, berdinas di Tanjungpinang. Sedangkan oknum Polri, anggota tersebut merupakan personel yang bertugas di Polres Natuna.

Baca Juga :  Mie Tekejut Ala Roby Kurniawan Mengalahkan Resep Mie Goreng Laki Bersame

Fernando menerangkan, penangkapan tersangka Tz berhasil dilakukan, dengan mengawali kejadian, Jumat (7/5/2021) pukul 23.00 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor milik korban karyawan resto di Batu Sembilan, Tanjungpinang Timur. Saat itu, motor diparkir di depan resto. Beberapa saat kemudian, korban melihat dari jendela resto, dan motornya sudah tak ada.

Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Jatarnas mendapatkan laporan ada orang dengan gerak yang mencurigakan. Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Tekong Kapal Jadi Tersangka Kasus Korban Tenggelam di Ekang Mangrove Park

“Dari hasil pengembangan, terdapat 14 TKP pencurian yang dilakukan pelaku Tz,” sebut Fernando.

Dari 14 TKP itu, di wilayah hukum Polsek Timur 5 LP. Di Polsek Tanjungpinang Barat ada 3 LP. Di Polsek Bukit Bestari 1 laporan dan di wilayah Polres Tanjungpinang sebanyak 5 laporan. Selain di wilayah Tanjungpinang, terdapat 1 TKP di wilayah Kota Batam, tepatnya di Bengkong.

Setelah dilakukan pengembangan, ada 2 sepeda motor yang sudah dijual ke Natuna. Hal ini sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Natuna, untuk mengirimkan barang buktinya ke Tanjungpinang.

“Saat ini, 2 sepeda motor itu dalam perjalanan dari Natuna menuju ke Tanjungpinang,” jelas Fernando.

Baca Juga :  Besok, Apel Bulan K3 Tingkat Provinsi Kepri Digelar di Gedung Daerah Tanjungpinang

Tersangka Tz mengaku, ketika melakukan aksinya, dirinya dibantu oleh oknum TNI dan anggota Polri. Khusus untuk oknum TNI tersebut, sudah melakukan kerja sama sebanyak 11 kali pencurian. Dalam aksi ini, tersangka mendapatkan uang Rp2 juta per unit motor yang berhasil dicurinya.

“Saya bersama oknum tersebut sudah 11 kali bersama, dan saya sendiri yang melakukan itu, 4 kali. Kami lakukan ini karena keinginan dan kesepakatan bersama,” kata Tz, saat menjawab pertanyaan wartawan.

Dari aksi pencurian 14 TKP ini, tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *