banner 728x90

Oknum Lurah dan Ustaz Cabul di Tanjungpinang Ditetapkan sebagai Tersangka

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Oknum seorang lurah dan ustaz cabul di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka, dengan korban 2 orang anak di bawah umur. Oknum lurah di Tanjungpinang Kota inisial ER bersama ustaz yang juga bekerja sebagai guru SD inisial RZ tersebut, ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

Oknum lurah ER Tanjungpinang Kota sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021). Sedangkan guru ngaji RZ ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pada saat jumpa pers, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Rio Reza Parindra menerangkan, kejadian itu bermula, pada tanggal 2 April 2020. Saat itu korban anak di bawah umur sedang menonton TV. Tiba-tiba tersangka memegang dada korban. Dalam perbuatan itu, tersangka meminta kepada korban, agar tidak memberi tahu kepada siapa pun. Dengan dalih, keluarga mereka nanti berantakan.

Baca Juga :  Bulan Ini, Pemberian Vitamin A Secara Massal buat Anak Bintan

AKBP Fernando menyampaikan, aksi pencabulan itu tidak hanya dilakukan sekali. Hari berikutnya, tersangka pegawai di kantor kelurahan di Tanjungpinang itu mengulangi perbuatannya.

“Pada saat melakukan perbuatan keduanya itu, tersangka tidak lagi mengelus dada korban. Melainkan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” jelas Fernando.

Kejadian ini terungkap, saat istri tersangka saat mengecek hape korban. Di dalam percakapan korban dengan tersangka, ada bahasa seksual. Istri tersangka curiga dan menayakan kepada korban.

“Korban mengakui, telah terjadi pencabulan atas ulah pamannya sendiri. Begitu kronologinya,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Maswito: Wike Julia Pantas Jadi Duta Wisata Kuantan Singingi

Fernando menjelaskan, setelah dilaporkan ke Polres, ternyata aksi pencabulan itu tidak dilakukan sendiri. Dari hasil penyelidikan, korban mengaku aksi pencabulan itu juga dilakukan seorang guru di Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Korban juga mengaku, pernah dicabuli gurunya sendiri,” ujar Fernando.

Sebelumnya sempat beredar ada dua korban dan tiga tersangka, dalam pencabulan anak di bawah umur ini. Kapolres Fernando membenarkan hal itu. Hanya saja, saat ini tim penyidik masih menunggu calon tersangka yang belum ditahan,, karena masih dilakukan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga :  PT SPP Ingin Menambang Pasir, Pemuda Gunung Kijang Memperingatkan Camat dan Lurah

“Ada tersangka satu lagi. Namun belum kita tahan, karena masih dirawat di rumah sakit,” tegasnya.

Tersangka oknum lurah ER merasa menyesal atas ulahnya tersebut.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada semuanya,” katanya singkat.

Atas perbuatan ini, tiga tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, tentang Perlindungan Anak. Tiga tersangka diancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara. Serta didenda paling banyak Rp5 miliar. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *