banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri didampingi Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina dalam rapat Satgas Penanganan Covid-19. Saat ini, Gubernur Kepri menerbitkan instruksi terkait penanganan Covid-19.

Instruksi Gubernur Kepri: Dilarang Berkumpul Lebih dari Tiga Orang untuk Zona Merah

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – H Ansar Ahmad Gubernur Kepri mengeluarkan instruksi resmi, terkait penanganan Covid-19. Dalam instruksinya, Ansar Ahmad menegaskan dilarang berkumpul lebih dari tiga orang untuk wilayah zona merah.

Ansar Ahmad meminta kepada pemerintah kota dan kabupaten se-Provinsi Kepri, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 mulai dari tingkat RT dan RW. Instruksi ini dibikin Gubernur Kepri bernomor 486/SET-STC19/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Kepri. Instruksi tersebut ditandatangani Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri, tertanggal 25 Mei 2021.

Dalam Instruksi itu, Ansar Ahmad meminta kepada bupati dan wali kota se-Kepri agar melaksanakan PPKM, sampai dengan tingkat terendah yakni di tingkat lingkungan RT dan RW. Kemudian, bupati dan walikota segera mengatur dan melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“Upaya ini dalam meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021,” tulis Ansar Ahmad melalui instruksi tersebut.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria pada empat zona. Untuk Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Baca Juga :  Cuaca Masih Ekstrem, BPBD Bintan Larang Pengunjung Berenang di Trikora

Untuk Zona Kuning, dengan kriteria terrdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Pada Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara di Zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Pengendaian di tingkat ini dengan melakukan enam langkah.

Yang pertama adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kedua, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat. Ketiga, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Keempat, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.

Baca Juga :  Ini Doa Apri Sujadi Usai Salat Idul Adha

Kelima, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Keenam meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.

Dalam instruksi itu, Gubernur Kepri juga minta agar para pihak melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya. Mulai dari bupati/wali kota bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Camat bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil) dan Tokoh Masyarakat, Lurah dan Kades bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Kemudian untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Instruksi Gubernur Kepri juga memaparkan tentang pembiayaan. Disebutkan bahwa kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan, sebagai berikut.

Baca Juga :  Indonesia Kirim 140 Personel untuk Perdamaian PBB di Afrika Tengah, Berikut Pesan Kapolri

Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); dan Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Pada Bupati dan WainKota juga diinstruksikan untuk mendorong penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/ Kelurahan/RT/RW. Juga memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat Rukun Tetangga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan karantina.

“Penetapan kriteria dan persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten/Kota masing-masing dengan berpedoman sepenuhnya pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021,” salah satu penegasan Ingub tersebut.

Di akhir Instruksinya, Gubernur Kepri meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk memberikan laporan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut. Pemberlakuan PPKM mikro yaitu Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Meski sudah diberlakukan, Instruksi Gubernur Kepri ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *