banner 728x90
Kdn (43) ayah tiri cabul ditangkap jajaran Polsek Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Kdn Menghamili Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Ditangkap Polsek Palmatak

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kdn (43) menghamili anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Setelah dilaporkan ibu kandung korban, Kdn pun ditangkap Polsek Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (20/5/2021).

Kdn melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun Oktober 2020 lalu. Kdn melakukan perilaku tak senonoh itu, di rumahnya. Ayah tiri korban ini menyetubuhi korban dengan modus merayu. Dengan mengatakan wajah si anak tiri cantik, sehingga dirinya jatuh cinta. Padahal, anak tiri ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Baca Juga :  Polda Kepri Menyelidiki Asal Muasal Limbah Minyak Hitam di Perairan Batam

Perbuatan melanggar hukum terhadap anak di bawah umur ini terungkap, ketika ibu kandung korban merasa curiga. Ketika sang anak mengadu, telat datang bulan sudah sekian lama. Atas pengaduan itu, tanggal 18 Mei 2021 lalu, sang ibu kandung langsung bergegas melakukan visum ke rumah sakit terdekat.

Anak yang masih berusia 13 tahun ini dinyatakan positif hamil. Dari pengakuan si anak, Kdn yang merupakan ayah tirinya yang melakukan pencabulan terhadap dirinya. Tak ayal, sang ibu langsung melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Menkominfo RI dan Kadiskominfo Kepri Tinjau Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio di Batam

“Ibu kandung korban yang membuat laporan atas dugaan perlakukan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya,” kata Iptu Ridwan, Kapolsek Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (20/5/2021).

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menangkap Kdn. Dari pemeriksaan, Kdn sebagai pelaku mengakui, bahwa dirinya yang telah menyetubuhi anak tirinya. Pelaku melakukan perbuatan itu di rumahnya sendiri. Saat ini, Kdn telah diamankan untuk melanjutkan penyelidikan di Mako Polres Kabupaten Kepulauan Anambas. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *