banner 728x90
Calon penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang melakukan rapid tes GeNose sebelum berangkat ke Lingga maupun antarpulau lainnya di Provinsi Kepri, Selasa (18/5/2021) kemarin.

Masuk Karimun dan Lingga Wajib Rapid Tes

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kabupaten Karimun maupun Kabupaten Lingga, wajib memiliki hasil negatif rapid tes. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Kepri Nomor 469/SET-STC19/V/2021.

Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 469/SET-STC19/V/2021 mulai diberlakukan sejak, Selasa (18/5/2021) kemarin. SE terbaru Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad ini tentang Perubahan atas SE Gubernur Kepri Nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Politisi hingga Masyarakat Terhadap Kinerja Cen Sui Lan Selama Mewakili Rakyat Kepri

Masing-masing kepala daerah di Provinsi Kepri sudah menindaklanjuti SE Gubernur Kepri tersebut. Seperti di Pemkab Karimun. Bupati Karimun Aunur Rafiq langsung memimpin rapat penanganan Covid-19 di gedung Nasional Karimun, bersama stakeholder terkait.

Usai memimpin rapat, Bupati Karimun menyampaikan beberapa kebijakan yang akan diberlakukan sejak, Selasa (18/5/2021) kemarin. Pertama, bagi penumpang yang tiba di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun, harus memenuhi persyaratan. Antara lain untuk penumpang dari Batam, Tanjungpinang harus menunjukkan surat kesehatan dan tujuan yang jelas. Yaitu Rapid tes PCR, antigen maupun GeNose C19.

Baca Juga :  DPRD Bintan Menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 dari Bupati, Proyeksi PAD Mencapai Rp325,1 Miliar

“Ini berlaku bagi masyarakat umum, maupun pegawai,” tegas Aunur Rafiq.

Selain Karimun, Pemkab Lingga juga memberlakukan hal yang sama. Pemerintah Kabupaten Lingga menerapkan kebijakan wajib rapid tes antigen untuk orang yang masuk ke Lingga. Hal ini dilakukan untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga, yang telah mencapai 232 kasus dengan 143 kasus aktif.

“Kasus Covid-19 di Kabupaten Lingga telah mencapai 232 kasus dengan 143 kasus aktif. Pemerintah Kabupaten Lingga sudah menggelar rapat bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Salah satu hasilnya adalah wajib rapid tes antigen bagi setiap orang yang masuk ke Lingga,” tegas Selamat, Kepala Dinas Perhubungan mewakili Bupati Kabupaten Lingga M Nizar. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *